Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Implikasi Pembatalan Kenaikan PPN terhadap APBN dan Pasar Modal

5 Januari 2025   12:40 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:18 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Mendengar kabar bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus diterapkan untuk barang mewah belaka, seperti yang diungkapkan Presiden Prabowo, beberapa jam menjelang pergantian tahun, sebenarnya cukup melegakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024, yang beredar di masyarakat keesokan harinya, disebutkan bahwa PPN tetap disebut naik 12 persen tapi dikalikan koefisien 11/12 sehingga PPN yang dibayarkan tetap 11 persen.

Khusus barang mewah, koefisiennya 12/12 yang artinya PPN untuk objek pajak barang mewah yang jenisnya seperti sudah diatur dalam PPnbm, dengan jumlah sangat sedikit.

Intinya, kenaikan PPN yang seharusnya dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 secara umum dapat disebut dibatalkan.

Dampak Pembatalan Kenaikan PPN Secara Umum terhadap APBN

Alhasil keputusan di masa "injury time" itu, membuat potensi penerimaan negara akan berkurang dan defisit anggaran bakal semakin menganga.

Berdasarkan berbagai sumber informasi yang saya dapatkan, seandainya kenaikan PPN jadi diberlakukan, maka negara akan memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp75 triliun, seperti diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Fabio Kacharibu, beberapa waktu lalu.

Sedangkan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN khusus barang mewah seperti yang diberlakukan saat ini, menurut Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad diproyeksikan hanya akan meraup sekitar Rp3,2 triliun.

Di sisi lain, stimulus atau insentif yang diberikan sebagai penyangga daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN, masih tetap akan dilanjutkan, yang menurut catatan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp38,6 triliun.

Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kondisi ini, pembatalan kenaikan PPN dan pemberian stimulus ekonomi akan membuat defisit bertambah sebesar Rp35,4 triliun.

Apabila potensi tambahan dari kenaikan PPN yang sebesar Rp75 triliun, tapi tak jadi terealisasikan tersebut, sudah dimasukan menjadi bagian pendapatan dalam APBN, maka pemerintah mau tidak mau harus mendapatkan pendapatan penggantinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun