Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tahun 2025, "Annus Horribilis" Bagi Perekonomian Masyarakat, Akibat Banjir Pungutan dan Kenaikan Tarif

24 Desember 2024   12:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:07 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di luar pungutan dan kenaikan yang sudah pasti tadi, terdapat beberapa rencana pungutan atau kenaikan iuran dan tarif yang sepertinya akan dilakukan tahun 2025, meskipun kepastiannya belum dikonfirmasi secara valid oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan

Diantaranya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti yang disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, tentang penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang akan diterapkan pada 1 Juli 2025.

Selain aturan, kondisi keuangan aktual BPJS Kesehatan yang terancam defisit hingga Rp20 triliun memaksa iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dinaikan.

Tapera

Lantas ada kemungkinan Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera diberlakukan pada tahun yang sama juga, seperti yang diamanatkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang lain, yakni PP nomor 25 tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BP Tapera, paling lambat tahun 7 tahun setelah undang-undangnya disahkan.

Namun, seperti kita tahu langkah tersebut sudah dimulai sejak tahun ini, termasuk penarikan iurannya, hanya karena ada penolakam uji cobanya ditunda hingga tahun 2025 sebelum diimplementasikan secara penuh tahun 2027.

Nantinya Iuran Tapera wajib dibayarkan ASN dan pegawai swasta dengan besaran 3 persen dari gaji pokok plus tunjangan.

Asuransi TPL

Selanjutnya potensi masyarakat untuk mengeluarkan uang datang lagi dari Asuransi Kendaraan Bermotor, Third Party Liability atau Asuransi TPL yang oleh pemerintah akan dilekatkan menjadi sebuah kewajiban ketika memiliki kendaraan bermotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun