Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketika Pinjol Berubah Menjadi Pindar, Sekadar Ganti Baju atau Transformasi Menyeluruh?

18 Desember 2024   17:47 Diperbarui: 20 Desember 2024   06:07 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir semua orang di Indonesia mengenal istilah pinjaman online atau pinjol. Sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat, pinjol menawarkan kemudahan akses terhadap dana. 

Namun, di balik kemudahannya, istilah pinjol telah menjadi sinonim untuk praktik-praktik bisnis yang tidak etis. Bunga yang sangat tinggi tanpa transparansi, penagihan yang agresif dan intimidatif, serta pelanggaran privasi data menjadi hal yang umum terjadi. 

Stigma negatif yang melekat pada pinjol tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga berdampak pada psikologis para peminjam. 

Tekanan untuk melunasi utang dengan cepat, ancaman dari debt collector, dan perasaan malu seringkali membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus. 

Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, hingga dalam beberapa kasus nasabahnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Alhasil stigma negatif yang melekat pada pinjol mengakar kuat dalam benak masyarakat.

Hal ini ironis mengingat potensi positif yang sebenarnya dimiliki oleh layanan ini. Pinjol dapat menjadi solusi finansial yang cepat dan mudah, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau modal usaha. 

Namun, praktik bisnis yang tidak etis dari sebagian pelaku industri telah menodai citra pinjol secara keseluruhan.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan pesat industri pinjaman online di Indonesia. Per Oktober 2024, total pembiayaan pinjol mencapai Rp75,02 triliun, meningkat 29,23% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jumlah pengguna aktif pinjol pun sangat signifikan, mencapai sekitar 20,91 juta akun, atau setara dengan hampir 8% dari total penduduk Indonesia. 

Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan peer to peer lending. 

Namun, di balik angka pertumbuhan yang menjanjikan, ya itu tadi, pinjol juga dihadapkan pada berbagai permasalahan, terutama terkait dengan praktik bisnis yang tidak etis dari sebagian pelaku usaha. 

Akibatnya, stigma negatif yang melekat pada pinjol semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dari Pinjol Menjadi Pindar

Sebagai bagian dari upaya mengubah persepsi negatif ini, Asosiasi Perusahaan Financial Teknologi dengan dukungan OJK sepakat mengganti istilah pinjaman online "pinjol" menjadi pinjaman daring (pindar).

Pindar dimaknai sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) Legal, yang berizin atau terdaftar di OJK. Sementara, istilah "pinjol" dianggap sebagai P2P Lending ilegal, yang tak berizin OJK.

Menurut, Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pergantian istilah tersebut termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggaraan.

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata dia, seperti dilansir CNBCIndonesia.Com.

Dengan pembedaan nama branding, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi entitas LPBBTI yang memiliki izin resmi dari OJK.

Perubahan nama dari 'pinjol' menjadi 'pindar' adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki citra industri pinjaman online.

Tak Hanya Nama, Perilaku Juga Harus Berubah

Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku para pelaku usaha. Selama praktik-praktik seperti bunga tinggi yang tidak transparan, penagihan yang intimidatif, dan pelanggaran data pribadi masih terjadi, stigma negatif terhadap pinjol akan sulit dihilangkan. 

Masyarakat akan tetap skeptis terhadap layanan ini, berapa kali pun perubahan nama dilakukan.

Terlepas dari kelalaian nasabah peminjam dalam membayar kembali pinjamannya, praktik penagihan yang kurang beradab dan tak beretika ini lah yang membuat nama "pinjol" sangat buruk di mata masyarakat Indonesia.

Praktik penagihan yang tidak etis dalam industri pinjol telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius. 

Kasus-kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjol, seperti yang terbaru, terjadi di Kediri dan Ciputat, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini tidak dapat diabaikan. 

Perubahan nama menjadi pindar adalah langkah awal yang baik, namun perubahan yang lebih mendasar diperlukan. 

Pemerintah dan regulator harus memperketat pengawasan, sementara pelaku usaha harus berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan. Hanya dengan demikian, stigma negatif terhadap pinjol dapat dihilangkan dan industri ini dapat berkembang secara sehat.

Dan jangan lupa literasi keuangan menjadi sangat penting bagi masyarakat agar masyarakat mampu menggunakan Pindar dengan bijak.

Penutup

Perubahan istilah dari "pinjol" menjadi "pindar" merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan citra positif industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia. 

Meskipun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan konsumen.

Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring dan selalu mengutamakan lembaga yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun