Praktik penagihan yang tidak etis dalam industri pinjol telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius.Â
Kasus-kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan pinjol, seperti yang terbaru, terjadi di Kediri dan Ciputat, menjadi bukti nyata bahwa masalah ini tidak dapat diabaikan.Â
Perubahan nama menjadi pindar adalah langkah awal yang baik, namun perubahan yang lebih mendasar diperlukan.Â
Pemerintah dan regulator harus memperketat pengawasan, sementara pelaku usaha harus berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan. Hanya dengan demikian, stigma negatif terhadap pinjol dapat dihilangkan dan industri ini dapat berkembang secara sehat.
Dan jangan lupa literasi keuangan menjadi sangat penting bagi masyarakat agar masyarakat mampu menggunakan Pindar dengan bijak.
Penutup
Perubahan istilah dari "pinjol" menjadi "pindar" merupakan langkah progresif dalam upaya meningkatkan citra positif industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia.Â
Meskipun demikian, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring dan selalu mengutamakan lembaga yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H