Pada titik awal kurva yang menggambarkan tarif pajak masih rendah, tarif pajak lebih tinggi akan beriringan dengan tingkat naiknya pendapatan pemerintah karena masyarakat merasa lebih memiliki motivasi untuk menambah penghasilannya.
Namun ketika kenaikan tarif pajak sudah sampai pada titik tengah which is itu dirasakan masyarakat sebagai titik tertinggi lantaran berbagai sebab, maka pendapatan pemerintah dari pajak justru akan menurun karena masyarakat kehilangan motivasi untuk menambah penghasilannya atau mereka memilih untuk menghindari pajak.
Nah,dalam situasi Indonesia saat ini, ketika Pemerintah memaksakan kenaikan PPN ditengah situasi ekonomi tidak baik-baik saja, daya beli masayarakat lagi drop, penerimaan negara justru akan cenderung stagnan bahkan berkurang.Â
Hal ini karena masyarakat merasa tidak ada insentif untuk mengkonsunsi barang.
Alternatif Kebijakan
Selain kebijakan pajak itu sendiri, hal lain yang menjadi isu penting adalah pengelolaan pajak yang diterima pemerintah.
Ini tentang "Trust" ingat Trust is earned not given, untuk mendapatkan kepercayaan itu harus diusahkan bukan datang begitu saja.
Salah satu hal buruk yang terus menggerogoti bangsa ini adalah masalah korupsi, belum lagi gaya hidup para pejabat yang kadang sangat hedon dan menjijikan, membuat rakyat yang notebenenya merupakan pembayar pajak tidak rela uang hasil keringatnya digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka.
Ini dulu sebenarnya yang harus dibereskan, baru lah kita bicara kenaikan tarif pajak.
But anyway, terlepas dari segala kontroversi dan masalah yang terus berkelindan diantaranya, pajak masih sangat dibutuhkan indonesia untuk membangun negeri ini sekaligus sebagai sarana untuk menjalankan APBN dan mendistribusikan kekayaan.
Namun dengan situasi Indonesia saat ini yang ekonominya sedang dalam kondisi yang kurang baik, rasanya memaksakan kenaikan PPN meskipun dengan berbagai tawaran insentif yang tampak berkeadilan bukan merupakan kebijakan yang bijak.
Seharusnya ada cara lain yang bisa diambil untuk menambah pendapatan negara dari pajak masyarakat  tanpa harus menaikan tarif pajak.