Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Resmi, PPN Naik Jadi 12%, antara Harapan dan Kenyataan

17 Desember 2024   09:38 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:31 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dampak dari kenaikan PPN tersebut, Pemerintah akan menggelontorkan berbagai insentif dan bantuan sosial berupa beras 10 kilo selama 2 bulan kepada kelompok masyarakat desil 1,2,dan 3. 

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan yang menggunakan daya listrik hingga 2.200VA, juga dengan durasi yang sama.

Kemudian ada berbagai insentif lain berupa paket stimulus ekonomi diantaranya untuk sektor manufaktur padat karya dan DTP 1 persen dari PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) seperti tepung terigu, minyak kita, dan gula industri sehingga tarif PPN-nya tetap 11 persen.

Pembelian rumah berharga maksimal Rp5 miliar, serta untuk kendaraan listrik. Seluruh insentif itu nilainya mencapai Rp265,5 triliun.

Sampai titik ini, kebijakan yang disebut Pemerintah sebagai Paket Stimulus Ekonomi 2025 tersebut tampak baik dan melegakan, seolah memang menggambarkan azas keadilan dan gotong royong.

Pertanyaan Untuk Pemerintah

Namun ada beberapa hal yang perlu dijelaskan Pemerintah, seperti misalnya penggunaan terminologi "premium"yang sangat mungkin multitafsir

Pemerintah perlu memberikan definisi yang lebih jelas mengenai kriteria "premium" untuk beras dan buah-buahan. Misalnya, apakah berdasarkan harga jual per kilogram, merek tertentu, atau kualitas produk?

Ini harus jelas dan rinci, karena jika tidak, setiap pihak bisa menafsirkannya berbeda-beda dan akan menyulitkan kerja di lapangan.

Kenaikan PPN khusus barang mewah dan premium akan menambah ketidakpastian bagi dunia usaha.

Selain itu, mengenai waktu penerapannya, apakah kenaikan PPN 12 persen khusus barang mewah tersebut akan bersifat permanen hingga ada aturan perpajakan baru dikeluarkan

Atau temporer, perlahan tapi pasti tarif PPN 12 persen akan mencakup seluruh barang yang ditransaksikan di wilayah Indonesia, tak terbatas hanya barang mewah atau premium saja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun