Setelah proyek teridentifikasi, struktur sukuk dirancang berdasarkan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Â
Dalam konteks ST013, jika berkaca pada penerbitan sukuk tabungan sebelumnya, yakni seri ST012, akad yang akan digunakan adalah Wakalah, di mana Pemerintah sebagai penerbit mewakili investor untuk mengelola aset atau proyek dan menerima imbalan atas jasa yang diberikannya.
Lantaran ini Sukuk, maka harus ada underlying asset yang mendasari penerbitannya. Karena ini Green maka underlying asset yang mendasarinya harus berupa aset atau proyek yang berwawasan hijau pula.
Dan untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan opini dari lembaga penilai independen yang berkompeten dibidang lingkungan dan governance, untuk "kehijauannya" serta DSN-MUI untuk kesesuaian syariahnya.
Kemudian, permohonan penerbitan sukuk ritel diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan persetujuan dari OJK dan fatwa dari DSN-MUI, barulah green sukuk tersebut dapat ditawarkan kepada calon investor.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pasca penebitan,untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, penerbit Green Sukuk wajib menyampaikan laporan berkala kepada investor dan OJK mengenai penggunaan dana, kemajuan proyek, dan dampak lingkungan yang dihasilkan. Laporan ini juga harus diaudit oleh pihak ketiga yang independen untuk menjamin keakuratan dan keandalan informasi.
Dan seluruh proses penerbitan dan pengawasan sesudahnya itu, sudah dilakukan dengan baik dan benar oleh Pemerintah Indonesia.Â
Ingat penerbitan Green Sukuk bukan kali pertana dilakukan Pemerintah Indonesia, untuk seri Sukuk Tabungan ritel ini merupakan penerbitan Green Sukuk ke-7. ST006 merupakan sukuk tabungan dengan format Green Sukuk ritel pertama yang diterbitkan pemerintah, sekaligus merupakan pembiayaan syariah berbasis hijau pertama di dunia.
So, ST013 nantinya akan hadir sebagai instrumen investasi yang tidak hanya aman dan menguntungkan, tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan. Â
Partisipasi masyarakat dalam berinvestasi pada ST013 merupakan wujud nyata dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan dan upaya Indonesia dalam mengatasi tantangan perubahan iklim. Â
Sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, ST013 memberikan kesempatan bagi investor untuk mengembangkan dana yang dimilikinya sekaligus berkontribusi pada kemaslahatan bersama dan kelestarian bumi.