Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Setelah ORI026, Terbitlah ST013, Investasi Syariah Berwawasan Hijau

28 Oktober 2024   06:40 Diperbarui: 28 Oktober 2024   09:02 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selepas menutup penawaran Surat Berharga Negara (SBN) ritel ke-6 tahun ini, seri ORI026, pada 24 Oktober 2024, Pemerintah kembali akan menbuka penawaran SBN ritel jenis Sukuk Tabungan seri ST013 pada 8 November 2024 mendatang.

SBN ritel berbasis syariah tersebut, merupakan instrumen investasi rilisan Pemerintah khusus untuk investor perseorangan domestik yang terakhir untuk tahun ini.

ST013 memiliki karakteristik utama tak dapat diperdagangkan kembali atau non-tradeable, berimbal hasil mengambang dengan batas bawah atau floating with the floor.

Keistimewaan dari seri ST013 adalah instrumen investasi berbasis syariah berwawasan hijau atau dalam bahasa yang lebih populer disebut Green Sukuk.

Mengenal Green Sukuk

Green Sukuk, dapat didefinisikan sebagai instrumen keuangan inovatif berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan tujuan untuk mendukung pendanaan proyek-proyek berwawasan hijau yang berkontribusi pada program mitigasi perubahan iklim, serta pembangunan berkelanjutan.

Hasil dari penerbitan Green Sukuk akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai proyek-proyek hijau baik dalam bentuk pembiayaan baru (new financing) atau pembiayan lanjutan (refinancin).

Proyek-proyek hijau yang dimaksud bisa berupa proyek yang mendukung pengurangan emisi karbon dan ketahanan akan perubahan iklim serta aksi mitigasinya.

Atau untuk mendukung pembiayaan proyek keanekaragaman hayati, energi terbarukan dan transportasi berkelanjutan hingga pengelolaan limbah serta pariwisata hijau.

Semua hal tersebut, tercantum dalam Green Bond/Sukuk Framework yang telah disusun pemerintah berdasarkan kriteria"hijau" yang ditetapkan secara internasional, oleh Green Bond Principles dan Climate Bonds Standard, serta mendapat second opinion dari lembaga independen lainnya.

Proses Penerbitan

Proses penerbitan green sukuk dimulai dengan pemilihan proyek yang memenuhi kriteria "hijau" yang diakui secara internasional.

Dalam Maqasid Syariah, green sukuk sejalan dengan tujuan hifz al-bi'ah atau menjaga lingkungan karena mendukung kegiatan yang melestarikan alam dan mencegah kerusakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun