Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Jadi Korban! Mengenal dan Menghindari Jerat Kriminal di Industri Jasa Keuangan

18 Oktober 2024   15:06 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:18 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selalu ingat bahwa data pribadi sangat berharga dan harus dijaga kerahasiaannya. Berpikirlah dengan cermat sebelum memberikan data pribadi kepada pihak lain.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai kasus penipuan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan pedoman penerapan strategi anti-fraud. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024. Tidak hanya itu, OJK juga menginisiasi keberadaan Anti-Scam Center (ASC) sebagai platform terintegrasi untuk menangani kasus penipuan keuangan. Sistem ini nantinya akan dinamakan PUSAKA (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

Upaya OJK dalam menangkal berbagai kasus penipuan keuangan ini tidak akan optimal tanpa dukungan masyarakat.  Oleh karena itu, kita semua perlu meningkatkan literasi dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan keuangan yang terus berevolusi mengikuti kemajuan teknologi.

Kejahatan di industri jasa keuangan terus berevolusi, menuntut kewaspadaan semua pihak. Mulai dari modus konvensional hingga serangan siber yang canggih,pelaku kejahatan tak henti mencari celah untuk menguasai aset nasabah.  

Meskipun  sistem  keamanan  terus  diperkuat, faktor  manusia tetap menjadi sisi terlemah yang rawan dieksploitasi Social engineering (Soceng), dengan berbagai variasinya, menjadi ancaman serius yang menyasar nasabah dari berbagai kalangan.

Penting bagi kita untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan, memahami modus kejahatan, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari jebakan para pelaku. OJK telah berperan aktif dalam melindungi masyarakat melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi. Namun, upaya OJK tidak akan optimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun