Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Jadi Korban! Mengenal dan Menghindari Jerat Kriminal di Industri Jasa Keuangan

18 Oktober 2024   15:06 Diperbarui: 24 Oktober 2024   13:09 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhasil, korban dengan mudah mengungkapkan data tertentu, atau pelaku kejahatan dapat pula menyuntikkan malware sehingga bisa mengakses sistem yang seharusnya terjaga ketat.

Pelaku kejahatan  dapat melakukan Soceng secara online, tatap muka, atau melalui interaksi lain yang sulit diduga. Mereka menggunakan manipulasi psikologis untuk  mengelabui dan memengaruhi perilaku korban. Setelah memahami  motivasi  korban, pelaku dengan mudah menipu dan memanipulasi korban.  

Kondisi ini diperparah oleh minimnya literasi korban tentang dunia teknologi digital dan keuangan. Masyarakat umum yang menjadi korban seringkali tidak menyadari betapa berharganya data pribadi mereka, seperti nomor telepon dan informasi  pada KTP. Akibatnya, mereka abai  dalam melindungi data-data tersebut, atau  tidak tahu bagaimana  cara melindunginya.

Soceng dalam sektor jasa keuangan memiliki dua tujuan spesifik: mencuri atau melakukan sabotase. Bentuk-bentuk Soceng cukup beragam.  

Baiting, misalnya,  menggunakan umpan berupa janji palsu untuk memancing rasa keingintahuan atau keserakahan korban.  Pelaku memikat korban  untuk masuk ke dalam perangkap  dan mencuri informasi pribadi  atau  menyerang perangkat korban dengan malware.

Pretexting adalah modus di mana pelaku mengelabui korban dengan rangkaian kebohongan yang cerdik. Mereka berpura-pura membutuhkan informasi sensitif  dengan  dalih  untuk  kepentingan korban.

Phising  adalah modus yang paling sering digunakan dan paling berbahaya. Pelaku mengirimkan pesan yang menciptakan kondisi urgensi atau ancaman agar korban mengungkapkan informasi sensitif atau mengklik tautan/lampiran berbahaya.

Sebenarnya masih banyak bentuk Soceng lainnya, namun ketiga modus di atas adalah yang paling sering ditemukan dalam kejahatan keuangan. Untuk memahami lebih jauh tentang praktik social  engineering,

Penting untuk diingat bahwa pihak bank atau lembaga keuangan resmi tidak pernah meminta nasabah untuk memberikan nomor OTP dengan alasan apapun. OTP (one time password) adalah kode unik yang dikirimkan untuk mengamankan transaksi online.  

Ibarat kunci gembok, OTP melindungi rekening dari akses yang tidak sah. Jika OTP diberikan kepada orang lain, rekening rentan dibobol melalui transfer ilegal, penarikan  tunai, dan bahkan penggantian password.

Sayangnya, banyak nasabah yang  panik  dan tertipu  sehingga  memberikan  OTP  kepada  pelaku  kejahatan. Minimnya pengetahuan tentang perbankan dan teknologi  digital  membuat mereka  mudah  termakan  manipulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun