Artinya jalan panjang nan berliku harus dihadapi oleh pemegang polis yang enggan melakukan restrukturisasi dan migrasi ke IFG Life.Â
Sebagai informasi tambahan, sampai dengan 3 Mei 2024, IFG LIfe melaporkan bahwa mereka telah menerima liabilitas polis Asuransi Jiwasraya sebanyak 313.009 polis dengan nilai klaim senilai 37,89 triliun.
Namun demikian OJK akan terus memantau dan mengawasi secara ketat seluruh proses likuidasi ini untuk memastikan Jiwasraya memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
Likuidasi Jiwasraya menjadi babak penutup yang pahit bagi nasabah yang menolak restrukturisasi. Mereka kini menghadapi ketidakpastian dan risiko kehilangan sebagian besar, bahkan seluruh, investasi mereka.Â
Meskipun OJK berjanji akan mengawasi proses likuidasi, jalan panjang dan berliku masih harus ditempuh. Kasus Jiwasraya ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk asuransi dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H