Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Satgas Anti-Scam OJK, Upaya Kolaboratif untuk Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Keuangan

25 Agustus 2024   07:34 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:34 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seperti pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan begitu banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Tapi di sisi lain membuka celah tumbuhnya kejahatan "baru" di dunia digital, terutama di sektor keuangan.

Modus penipuan yang biasa terjadi di dunia keuangan digital berupa fraud dan scam yang secara praksis semakin canggih dan beragam, menyebabkan kerugian finansial yang besar dan dampak psikologis yang mendalam bagi para korbannya.

Meskipun fraud dan scam sama-sama melibatkan unsur penipuan, tetapi ada perbedaan mendasar diantara keduanya, terutama dalam konteks hukum dan modus operandinya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fraud adalah tindakan penipuan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, biasanya berupa uang atau properti.

Dalam pelaksanaannya, fraud seringkali melibatkan tindakan yang lebih terencana dan sistematis, yang diimplementasikan dengan cara pemalsuan dokumen, penyampaian informasi palsu, atau penyalahgunaan posisi atau kepercayaan.

Modusnya bisa berupa penggelapan,pencucian uang, pemalsuan dokumen, penipuan investasi, penipuan pinjaman online, hingga penipuan jual beli online.

Secara hukum, kejahatan fraud lebih mudah dituntut dan dibuktikan secara hukum, karena jejaknya lebih jelas dan terang.

Sementara scam, merupakan skema penipuan yang dirancang untuk menipu seseorang agar memberikan uang atau informasi pribadi mereka.

Pelaksanaannya, scam biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti janji hadiah besar, ancaman, atau penawaran investasi yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Jadi fokusnya pada tindakan penipuan yang melibatkan manipulasi psikologis untuk mendapatkan keuntungan.

Bentuknya bisa berupa phising, social enginering (Soceng), penipuan investasi hingga penipuan romantis

Dari sisi hukum, penanganannya seringkali lebih rumit karena pelaku sering beroperasi dari lokasi yang jauh atau menggunakan identitas palsu. Lebih jauh lagi, scam cenderung lebih sulit dibuktikan dan dituntut karena sifatnya yang manipulatif.

Fraud dan scam adalah dua bentuk penipuan yang berbeda namun sama-sama berbahaya. Keduanya dapat menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang signifikan bagi korban.

Hampir seluruh kejahatan keuangan yang terjadi di era digital ini didominasi oleh dua skema kejahatan tersebut.

Di Indonesia, untuk sektor keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, menurut catatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kerugian langsung akibat kedua skema kejahatan tersebut dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp136,8 triliun.

Dan saking masifnya upaya jahat itu, Satgas PASTI OJK, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas harus dan telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal

Sementara menurut catatan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), sepanjang 6 tahun, dari 2017 sampai dengan 2023 mereka telah menerima laporan 1.730 konten penipuan online dengan nilai kerugian sebesar Rp18 triliun.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan bahwa kasus penipuan dengan modus fraud dan scam di Indonesia meningkat lebih dari lima kali lipat, dari tahun 2018 sebanyak 7.899 laporan menjadi 37.228 laporan pada tahun 2023.

Kerugian finansial ini bukan hanya angka semata. Di baliknya, terdapat kisah-kisah pilu masyarakat yang kehilangan tabungan seumur hidup, terjerat utang, bahkan mengalami depresi dan trauma.

Penipuan tidak hanya terjadi di sektor jasa keuangan, tetapi juga merambah ke berbagai sektor lain seperti e-commerce, telekomunikasi, dan sosial media

Menyadari urgensi masalah ini, OJK mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satgas Anti-Scam atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) yang secara struktur berada di bawah Satgas PASTI, dan ditargetkan akan segera beroperasi akhir Agustus 2024.

Satgas Anti-Scam, One Stop Service Penanganan Penipuan Keuangan

Menurut keterangan OJK, Pusaka sebagai wadah terpadu diharapkan dapat mempercepat aduan dan memprosesnya. Ke depannya, korban kasus scam dan fraud keuangan bisa langsung melapor kepada Pusaka, tanpa harus melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Lantaran Pusaka mengkordinasi 16 Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan kekuatan seperti itu, Pusaka akan memiliki kemampuan untuk menelusuri sekaligus menandai rekening-rekening yang ditengarai terlibat dalam berbagai kejahatan keuangan bahkan diharapkan bisa mengatasi maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

Oleh karenanya, pada saat korban scam melapor ke Pusaka, Satgas ini dengan cepat akan mampu menelusuri uang milik korban yang dilarikan pelaku.

Hal tersebut dapat dilakukan karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, wajib bergabung di Anti-Scam Center.

Untuk tahap uji coba, Pusaka melibatkan 15 bank, 3 sistem pembayaran, dan 3 market place yang ada di bawah pengawasan OJK.

Dengan adanya Satgas Anti-Scam, diharapkan kasus scam dan fraud di sektor jasa keuangan dapat menurun, kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan meningkat, dan perlindungan konsumen semakin baik.

Namun, tantangannya tidaklah kecil. Pelaku scam dan fraud pasti akan terus mengembangkan modus operandi mereka, memanfaatkan teknologi canggih untuk mengelabui korban. Oleh karena itu, Satgas Anti-Scam perlu terus berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai ppiha, agar bisa selangkah lebih maju didepan para pelaku kejahatan.

Pencegahan fraud dan scam membutuhkan upaya kolektif. Selain pemerintah dan lembaga terkait, peran masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan fraud dan scam. 

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan, dan selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi.

Kesadaran masyarakat seperti ini, hanya dapat terjadi apabila literasi keuangan mereka terus membaik, oleh sebab itu edukasi keuangan kembali memainkan peran yang krusial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun