Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Satgas Anti-Scam OJK, Upaya Kolaboratif untuk Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Keuangan

25 Agustus 2024   07:34 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:34 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fraud dan scam adalah dua bentuk penipuan yang berbeda namun sama-sama berbahaya. Keduanya dapat menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang signifikan bagi korban.

Hampir seluruh kejahatan keuangan yang terjadi di era digital ini didominasi oleh dua skema kejahatan tersebut.

Di Indonesia, untuk sektor keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, menurut catatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kerugian langsung akibat kedua skema kejahatan tersebut dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp136,8 triliun.

Dan saking masifnya upaya jahat itu, Satgas PASTI OJK, sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas harus dan telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal

Sementara menurut catatan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), sepanjang 6 tahun, dari 2017 sampai dengan 2023 mereka telah menerima laporan 1.730 konten penipuan online dengan nilai kerugian sebesar Rp18 triliun.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan bahwa kasus penipuan dengan modus fraud dan scam di Indonesia meningkat lebih dari lima kali lipat, dari tahun 2018 sebanyak 7.899 laporan menjadi 37.228 laporan pada tahun 2023.

Kerugian finansial ini bukan hanya angka semata. Di baliknya, terdapat kisah-kisah pilu masyarakat yang kehilangan tabungan seumur hidup, terjerat utang, bahkan mengalami depresi dan trauma.

Penipuan tidak hanya terjadi di sektor jasa keuangan, tetapi juga merambah ke berbagai sektor lain seperti e-commerce, telekomunikasi, dan sosial media

Menyadari urgensi masalah ini, OJK mengambil langkah proaktif dengan membentuk Satgas Anti-Scam atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) yang secara struktur berada di bawah Satgas PASTI, dan ditargetkan akan segera beroperasi akhir Agustus 2024.

Satgas Anti-Scam, One Stop Service Penanganan Penipuan Keuangan

Menurut keterangan OJK, Pusaka sebagai wadah terpadu diharapkan dapat mempercepat aduan dan memprosesnya. Ke depannya, korban kasus scam dan fraud keuangan bisa langsung melapor kepada Pusaka, tanpa harus melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Lantaran Pusaka mengkordinasi 16 Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

Dengan kekuatan seperti itu, Pusaka akan memiliki kemampuan untuk menelusuri sekaligus menandai rekening-rekening yang ditengarai terlibat dalam berbagai kejahatan keuangan bahkan diharapkan bisa mengatasi maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun