Jabatan Komisaris di Badam Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibagi-bagikan bak permen lolipop, Kursi empuk bergelimang fasiltas fantastis dan pendapatan tinggi ini, dihadiahkan kepada para tokoh atau politisi yang berperan penting dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Sebut saja, Fuad Bawazier yang saat Pilpres 2024 menjadi Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Â Prabowo-Gibran, ditunjuk menjadi Komisaris Utama perusahaan holding Tambang milik negara, MIND.ID.
Selain Fuad, MIND.ID juga menempatkan Grace Natalie politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), salah satu partai, pendukung utama pasangan Prabowo-Gibran  menjadi  anggota Komisarisnya.
Kedua Komisaris baru MIND.ID ini ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. MIND.ID, tahun Buku 2023 yang dilaksanakan Senin, 10 Juni 2024 awal pekan kemarin.
Lantas, di BUMN besar lain, yakni PT. Pertamina, ada nama Simon Aloysius Mantiri Wakil Bendahara Umum TKN Prabowo-Gibran, yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama menggantikan BasukiTjahya Purnama yang awal tahun 2024 lalu mengundurkan diri.
Sebelumnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.Com,  pada Mei 2024 Felicitas Tallulembang yang merupakan anggota DPR dari fraksi  Partai Gerindra didapuk menjadi Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
Mundur lagi ke belakang , dua nama yang aktif saat pemenangan Prabowo-Gibran, Siti Zahra Agnhia istri Komandan Pemilih Muda  TKN , Muhammad Arief Rosyid Hasan diangkat menjadi PT Pertamina Patra Niaga dan Prabu Revolusi yang "hijrah" dari petinggi TPN Ganjar-Mahfud, menjadi petinggi TKN Prabowo-Gibran pada saat mendekati waktu kampanye ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT. Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, ada nama mantan Pengurus Pusat DPP PSI yang belakangan menjadi Staf Khusus Menteri BUMN, sekaligus orang dekat Erick Thohir , Tsamara Amani yang diangkat menjadi salah satu Komisaris PT.PTPN.
Apakah pengangkatan mereka sebagai komisaris di perusahaan negara secara hukum salah,oh tentu tidak., dan semua sepakat tentang itu.
Toh secara aturan dan berbagai teori manajemen perusahaan, yang berhak memilih untuk kemudian mengangkat seseorang menjadi komisaris adalah pemegang saham, dalam konteks BUMN ya Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali yang diwakili oleh Kementerian BUMN, memiliki hak  untuk melakukannya, jadi mereka bisa memilih siapa saja sebagai komisaris BUMN.
Dasar hukum pengangkatan komisaris BUMN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri BUMN NomorPER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.