Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Izinkan Pornografi, X Bakal Diblokir di Indonesia, Efektifkah?

5 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:15 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

X atau dulu dikenal dengan nama Twitter dalam kebijakan barunya yang dirilis Mei 2024, bulan lalu, mengijinkan konten-konten pornografi diunggah di platform media sosial milik Elon Musk tersebut, sepanjang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dan dilakukan serta didistribusikan secara konsensual.

Selain itu, seperti yang saya kutip dari Pusat Bantuan X, konten pornografi di X bisa diunggah apabila diberi tanda dengan benar dan ditampilkan secara tak mencolok.

Dalam pandangan X, ekpresi seksual, baik visual ataupun teks merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah, sebagai salah satu bagian dari kebebasan berpendapat.

Meski demikian, X memberi batas jelas bahwa pengunggah dan penikmat konten pornografi di X harus sudah berusia di atas usia 18 tahun seperti yang dicantumkan dalam profil penggunanya.

Untuk hal ini tak ada keterangan lebih lanjut yang ditjelaskan admin X, bagaimana cara melakukan verifikasi bahwa benar pengguna tersebut sudah di atas 18 tahun.Bisa saja  pengguna X di bawah umur  mengaku sebaliknya, sehingga dapat mengakses konten pornografi tersebut.

Meskipun sebenarnya,  dari awal keberadaannya pun ketika masih bernama Twitter, mereka tak pernah memiliki regulasi khusus yang melarang atau membolehkan pornografi diunggah di platform media sosialnya, tersebut. Dibiarkan menjadi wilayah abu-abu.

Justru dengan kebijakan barunya ini, mereka mengklaim sebagai upaya untuk mencegah anak-anak mengakses konten-konten tak senonoh di media sosial.

Ssjumlah pihak berpendapat, selain sebagai ungkapan kebebasan berpendapat, X mengijinkan konten pornografi karena pertimbangan persaingan dengan platform media sosial lain dan potensi memonetasi keuntungan.

Kita tahu lah, konten-konten pornografi memiliki daya tarik yang luar biasa besar. Bagi X ini peluang agar cuan mereka tambah bengkak, pemasukan dari iklan dan langganan diperkirakan bakal terus naik.

Meskipun tak bisa diestimasi secara akurat lantaran sifat industrinya yang tersembunyi dan dianggap ilegal di beberapa wilayah. Turnover jutaan entitas pornografi online dan offline bisa mencapai puluhan hingga ratusan milyar dollar per tahun.

Menurut laporan Toptenreviews, pada tahun 2023 industri pornografi global diperkirakan bernilai US Dollar 97 milyar atau setara dengan Rp 1.557 triliun.

Dalam laporan lain yang disampaikan similarweb, disebutkan bahwa pengunjung situs-situs pornografi populer menerima milyaran hit setiap bulannya, dan tentu saja itu sangat bagus buat bisnis ini.

Dengan mengesampingkan dampak negatif dari pornografi seperti eksploitasi,pelecehan seksual, dan dampak psikologi terhadap individu serta masyarakat, industri pornografi memang menggiurkan.

Pornografi yang secara sederhana dapat diartikan sebagai penggambaran eksplisit dari aktivitas seksual yang bertujuan untuk membangkitkan gairah seksual pada penonton atau pembacanya, menjadi salah satu momok "menakutkan" bagi banyak pihak yang concern terhadap "kehidupan yang sehat dan bermoral" di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Oleh sebab itu tak heran jika penyebaran konten-konten pornografi dianggap ilegal dan melawan hukum di sebagian besar wilayah dunia, termasuk di Indonesia.

Jika X tetap memaksakan kebijakan barunya tentang pornografi tersebut, besar kemungkinan Indonesia dan negara-negara lain yang memiliki aturan ketat terkait larangan terhadap konten pornografi, akan memblokir platform X.

Menanggapi kebijakan baru X ini, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian komunikasi dan informatika  (Kemenkominfo) dengan tegas menyatakan akan memblokir platform media sosial X jika mereka  tetap mengizinkan pengguna membagikan unggahan pornografi.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, takedown, sampai penutupan  akses (X)" kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, seperti dilansir Kompas.Com. Selasa (04/06/2024).

Tindakan ini sejalan dengan aturan yang ada mulai dari KHUP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di Indonesia deretan aturan tentang larangan mengakses atau mengunggah konten-konten Pornografi itu sangat panjang dan berlapis, meskipun dalam praktiknya, masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mengakses konten tak senonoh seperti itu, cukup menggunakan VPN saat mengakses , maka konten "esek-esek" bisa dinikmati para penggemarnya.

Jadi apakah penutupan akses terhadap  X oleh Pemerintah karena mengizinkan konten pornografi akan efektif, ya belum tentu juga.

Namun paling tidak ada upaya lah dari Pemerintah untuk memerangi konten-konten negatif seperti pornografi agar masyarakat terutama mereka yang masih di bawah umur terhindar dari dampak negatifnya.

Penting untuk dipertimbangkan terutama oleh pihak X, semua aspek yang ada dan solusi yang seimbang untuk melindungi pengguna dari paparan konten-konten negatif yang berbahaya sambil tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Melawan arus perkembangan teknologi digital terkhusus ekses negatifnya tak akan mudah. Butuh pendekatan yang lebih holistik untuk menangkalnya, tak hanya sebatas urusan teknis belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun