Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Izinkan Pornografi, X Bakal Diblokir di Indonesia, Efektifkah?

5 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:15 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam laporan lain yang disampaikan similarweb, disebutkan bahwa pengunjung situs-situs pornografi populer menerima milyaran hit setiap bulannya, dan tentu saja itu sangat bagus buat bisnis ini.

Dengan mengesampingkan dampak negatif dari pornografi seperti eksploitasi,pelecehan seksual, dan dampak psikologi terhadap individu serta masyarakat, industri pornografi memang menggiurkan.

Pornografi yang secara sederhana dapat diartikan sebagai penggambaran eksplisit dari aktivitas seksual yang bertujuan untuk membangkitkan gairah seksual pada penonton atau pembacanya, menjadi salah satu momok "menakutkan" bagi banyak pihak yang concern terhadap "kehidupan yang sehat dan bermoral" di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Oleh sebab itu tak heran jika penyebaran konten-konten pornografi dianggap ilegal dan melawan hukum di sebagian besar wilayah dunia, termasuk di Indonesia.

Jika X tetap memaksakan kebijakan barunya tentang pornografi tersebut, besar kemungkinan Indonesia dan negara-negara lain yang memiliki aturan ketat terkait larangan terhadap konten pornografi, akan memblokir platform X.

Menanggapi kebijakan baru X ini, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian komunikasi dan informatika  (Kemenkominfo) dengan tegas menyatakan akan memblokir platform media sosial X jika mereka  tetap mengizinkan pengguna membagikan unggahan pornografi.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, takedown, sampai penutupan  akses (X)" kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, seperti dilansir Kompas.Com. Selasa (04/06/2024).

Tindakan ini sejalan dengan aturan yang ada mulai dari KHUP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di Indonesia deretan aturan tentang larangan mengakses atau mengunggah konten-konten Pornografi itu sangat panjang dan berlapis, meskipun dalam praktiknya, masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mengakses konten tak senonoh seperti itu, cukup menggunakan VPN saat mengakses , maka konten "esek-esek" bisa dinikmati para penggemarnya.

Jadi apakah penutupan akses terhadap  X oleh Pemerintah karena mengizinkan konten pornografi akan efektif, ya belum tentu juga.

Namun paling tidak ada upaya lah dari Pemerintah untuk memerangi konten-konten negatif seperti pornografi agar masyarakat terutama mereka yang masih di bawah umur terhindar dari dampak negatifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun