Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sedikit Tentang BP-Tapera dan Peran OJK dalam Pengawasannya

29 Mei 2024   14:08 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:15 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: SHUTTERSTOCK/TITIS CAHYA AJI PAMUNGKAS via kompas.com)

Polemik keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir di tengah masyarakat, pro dan kontra ramai disuarakan oleh berbagai pihak terutama di media sosial.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menetapkan peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/05/2024), awal pekan lalu.

Mengutip beleid dimaksud, dijelaskan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Sejatinya,"mahluk" bernama Tapera itu bukan merupakan barang baru di Indonesia. Menukil situs resmi BP-Tapera,sebelum bersalin rupa menjadi BP-Tapera, entitas ini dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

Badan ini dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, yang ditetapkan pada 15 Februari 1993.

Bapertarum ini mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS, melalui skema untuk memperoleh rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji PNS untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.

Pada praktiknya, Bapertarum ini tidak terlalu berhasil, paling tidak itu yang dirasakan oleh ibu dan bapak saya yang menjadi PNS dimasa kebijakan ini diluncurkan, subsidi uang muka rumah yang dijanjikan tak pernah berwujud, hasil dana kelolaannya pun menguap tak jelas juntrungannya, sampai akhir hayat kedua orang tua saya yang gajinya dipotong setiap bulan, tak pernah melihat uang itu lagi.

Entah karena dianggap tidak jelas, pada tahun 2016 Bapertarum diubah bentuknya oleh Pemerintah menjadi Tapera melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, setelah proses transisi kelar, akhirnya BP-Tapera resmi didirikan pada Maret 2018 dengan cakupan kepesertaan yang diperluas secara bertahap hingga ke segmen pekerja  penerima upah di TNI/Polri, BUMN, BUMD, BumDes, sektor swasta, mandiri, dan informal.

Struktur Organisasi BP-Tapera, digawangi oleh Komite Tapera yang terdiri  dari  5 orang, yakni, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, semuanya itu jabatan ex officio ditambah satu unsur profesional yang saat ini masih kosong setelah Vincentius Sonny Loho meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Di sisi pelaksana, BP-Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dengan dibantu oleh empat Deputi Komisioner.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun