Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen Sektor Jasa Keuangan agar Terhindar dari Konflik

19 Januari 2024   07:13 Diperbarui: 30 Januari 2024   12:46 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai kasus pelanggaran terhadap konsumen sektor jasa keuangan terus bermunculan di publik mulai dari industri perbankan, asuransi, pasar modal dan paling banyak merepotkan financial technology yang kasusnya cukup banyak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, menenggarai salah satu faktor utama penyebab berbagai kasus dan keributan terkait industri keuangan lantaran masalah perlindungan konsumen yang masih kurang dipahami dengan benar akibat rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Di lain pihak, laju inklusi keuangan yang dalam definisi World Bank berarti akses terhadap layanan dan produk jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat seperti berlari begitu cepat, meninggalkan literasi keuangan.

Menurut hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan oleh OJK, Tingkat Inklusi Keuangan masyarakat Indonesia mencapai 85,10 persen, sedangkan tingkat literasi keuangannya hanya berada di angka 49,68 persen, berarti ada gap sebesar 35,42 persen.

Gap ini lah yang kemudian menjadi salah satu penyebab munculnya begitu banyak permasalahan di industri sektor jasa keuangan, terutama di tataran konsumen.

Oleh sebab itu edukasi keuangan berperan sangat besar untuk memperkecil gap antara inklusi dan literasi keuangan masyarakat tersebut, sehingga pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen sektor jasa keuangan dapat terlindungi.

Hal ini diakui oleh OJK, seperti diungkapkan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Perilaku Pelaku Sektor Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi.

"Edukasi merupakan hal dasar bagaimana melindungi konsumen. Saat ini gap literasi dan inklusi keuangan sangat besar. Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusi sudah tinggi tapi belum paham terhadap produk dan jasa keuangan yang mereka beli dan gunakan," ungkapnya seperti dilansir Hukumonline.com.

Nah, agar masyarakat terlindungi salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, pada 22 Desember 2023 lalu,  yang merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penguatan perlindungan konsumen diperlukan seiring dengan perluasan pelaku jasa sektor keuangan terutama yang berkaitan dengan digitalisasi produk yang semakin kompleks dan dinamis.

Secara sederhana, agar konsumen tak merasa terjebak oleh para pelaku industri sektor jasa keuangan sehingga pada akhirnya memicu masalah yang lebih rumit, konsumen atau calon konsumen perlu memahami hak dan kewajiban dengan baik dan benar seperti yang tertuang dalam POJK 22/2023.

Kewajiban Konsumen dan Calon Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

  • Mendengarkan penjelasan informasi tentang produk dan layanan sebelum membeli atau menggunakan produk sektor jasa keuangan.
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar.
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan.
  • Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membayar sesuai kesepakatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, bila terjadi dispute di kemudian hari.

Hak Konsumen dan Calon Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian.
  • Memilih produk dan layanan.
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan.
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  • Didengar pendapat dan pengaduannya.
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan PUJK.
  • Mendapat edukasi keuangan.
  • Dilayani secara benar
  • Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Membentuk asosiasi konsumen.
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan.

Jika hak dan kewajiban konsumen dan calon konsumen tersebut dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan benar, mungkin pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan konflik antara pelaku usaha jasa keuangan dan nasabahnya bisa dieliminir.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun