Jika hak dan kewajiban konsumen dan calon konsumen tersebut dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan benar, mungkin pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan konflik antara pelaku usaha jasa keuangan dan nasabahnya bisa dieliminir.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!