Tak ada itu situasi "too good to be true" dalam berinvestasi. Sebelum berinvestasi pastikan saja dua hal, Legal dan Logis.
Legal, setiap kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat apalagi untuk tujuan investasi harus mempunyai izin dari otoritas negara, dalam konteks Indonesia harus ada izin dari OJK.
Kemudian Logis, pastikan imbal hasil yang ditawarkan itu masuk akal, sebagai bahan pertimbangan salah satunya bandingkan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia dan suku bunga deposito di perbankan.
Adapun yang potensi keuntungannya tinggi seperti instrumen keuangan saham atau crypto, pasti risiko kerugiannya pun sebanding.
High Yield, High Risk.... Itu hukum besi investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H