Siapa yang akan mengelolanya dan bagaimana sistem pengawasannya karena dalam program ini kita berbicara uang dengan jumlah yang cukup masif , jangan sampai ada moral hazard yang berkelindan di dalamnya.
Dengan pengelolaan dana abadi, masalah ini pun bisa diatasi karena pada dasarnya institusi yang mengelola dana abadi ini juga bisa bekerja secara linier dalam hal pelaksanaan program dan penyalurannya.
Dalam pikiran saya, pengelolaan dana abadi untuk program makan siang dan susu gratis meliputi setidaknya tiga proses bisnis. Pertama, menginvestasikan dana abadi untuk memperbesar dana kelolaannya. Kedua, menetapkan dan memetakan prioritas penerima manfaat, dan Ketiga, mengelola operasional implementasinya.
Ketiga proses bisnis tersebut memerlukan tiga kecakapan berbeda. Agar efektif dan akuntabel, departemen dan mekanisme untuk menjalankan fungsinya tersebut harus terpisah meskipun tetap bersifat koordinatif karena dalam naungan institusi yang sama.Â
Seperti halnya, LPDP yang untuk operasionalnya memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 111 Tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan. Dana Abadi Kesejahteraan Anak Indonesia ini juga bisa menggunakan dasar hukum serupa untuk legalitas dan tata kelola institusinya.
Satu hal yang paling penting untuk diingat, pelaksanaan program ini harus dilaksanakan berdasarkan Good Governance yang benar-benar terjaga, jangan sampai dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, lakukanlah dengan sincere untuk kemaslahatan seluruh Rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H