Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, seperti dilansir Kompas.com. Kamis(23/11/2023).
Ia dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan ancaman hukum malsimal, penjara seumur hidup.
Ini lah ironi hukum dan kelembagaannya di Indonesia yang cukup membuat kita terhenyak, tidak percaya tapi nyata.Â
Bayangkan!
"Ketua KPK yang seharusnya memberantas tindak pidana Korupsi malah menjadi tersangka tindak pidana korupsi."
Mau tidak mau, suka atau tidak, marwah KPK sebagai sebuah lembaga negara anti rasuah, terjun bebas, jeblok sejebloknya.
Ketua KPK ini loh!
Kalau punya malu, seharusnya Firli Bahuri yang merupakan pensiunan Jenderal Polisi berbintang tiga ini mundur dari jabatannya tersebut, seketika.