Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

ST011, Green Sukuk bagi Kelestarian Lingkungan

9 November 2023   16:15 Diperbarui: 10 November 2023   11:45 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mendapatkan label Green Sukuk, sebuah instrumen keuangan harus memenuhi berbagai syarat yang tidak mudah. 

Mengutip pernyataan Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan(DJPPR-Kemenkeu), Dwi Irianti Hadiningdyah dalam acara post-launching ST011 yang saya hadiri di Jakarta, Kamis(09/11/2023).

Sebelum green sukuk itu diterbitkan, sudah harus memiliki Green Sukuk  framework yang jelas terkait "kehijauan" dari instrumen investasi tersebut, termasuk proyek-proyek apa saja yang akan digunakan sebagai underlying asset, dan proyek-proyek apa yang akan dibiayai oleh green sukuk tadi.

"Kehijauannya" tersebut, tak hanya dicermati pada fase pra penerbitan, pasca penerbitan pun harus melalui proses audit yang cukup ketat oleh auditor-auditor berkelas internasional.

Intinya ketika pemerintah menerbitkan sebuah instrumen keuangan berbasis syariah yang dkategorikan sebagai green sukuk, maka prinsip-prinsip syariahnya sudah pasti comply dengan ketentuan dan arahan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta "kehijauannya" pun dapat dipastikan sesuai standar-standar internasional.

Indonesia Pelopor Penerbitan Green Sukuk di Dunia

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Indonesia pertama kali menerbitkan Green Sukuk pada Maret 2018, sekaligus menobatkan dirinya menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan green sukuk dengan struktur ritel yang dijual di pasar global berdenoniminasi Dollar Amerika Serikat untuk investor internasional dan denominasi rupiah untuk investor domestik.

Mengutip data-data dari Kemenkeu, saat itu Green Sukuk yang diterbitkan memiliki masa jatuh tempo atau tenor 5 tahun dengan nominal penerbitan mencapai US$ 1,25 milyar 

Setelah itu berturut-turut setiap tahunnya, pada tahun 2019 merilis green sukuk bertenor 5,5 tahun dengan nominal penerbitan sebesar US$ 750 juta. Kemudian pada tahun 2020 green sukuk kembali diterbitkan dengan tenor 5 tahun dengan nominal penerbitan sama seperti tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021, Pemerintah kembali menerbitkan green sukuk, dengan tenor sangat panjang bahkan menjadi tenor terpanjang di dunia untuk sebuah instrumen keuangan sukuk, yakni selama 30 tahun, dan nilai penerbitannya sama seperti 2 tahun sebelumnya, sebesar US$ 750 juta.

Dan green sukuk ke-5 yang diterbitkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2022, tenornya 10 tahun dengan nilai penerbitan sebesar US$ 1,5 milyar, terbesar sepanjang penerbitan green sukuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun