Namun, harus diingat impeachment itu hanya mrupakan sarana yang memberikan kemungkinkan seorang presiden/wapres diberhentikan.
Proses impeachment tak selalu atau harus berakhir dengan pemberhentian atau pemecatan, apabila tudingan atau dakwaan yang diajukan tak dapat dibuktikan.
Oleh sebab itu dakwaan itu harus dibuktikan kebenarannya. Tentu saja dalam prosesnya akan dilakukan berbagai macam penyelidikan, due diligence yang sangat detil dan seksama terkait tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepada presiden/wapres bersangkutan, sebelum masuk pada sidang paripuna MPR/DPR dengan agenda impeachment tersebut.
Nah, dalam perkara Jokowi, disitu kita bisa melihat secara jelas dan terang apakah sakwasangka seperti yang dituduhkan saat ini bisa dibuktikan dan terkonfirmasi secara nyata, atau tudingan itu hanya berdasarkan dugaaan-dugaan tanpa dasar kecuali urusan cocokologi yang hanya berazaskan kepemtingan politik sebagian pihak semata.
Meskipun demikian, sepertinya proses impeacment Jokowi tak akan pernah dilakukan, lantaran pertimbangan politik dan pihak-pihak yang yang selama ini menuding Jokowi, tak yakin juga mereka memiliki bukti yang valid secara hukum terkait tuduhan bahwa Jokowi ikut campur dalam mendorong Gibran maju menjadi cawapres dan dalam melakukannya melalui pendekatan yang melanggar hukum.