Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dianggap Melanggar Hukum, Presiden Jokowi Dimakzulkan?

1 November 2023   11:19 Diperbarui: 1 November 2023   13:29 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua rangkaian kisah di atas tadi yang menggambarkan keterlibatan Jokowi dan Keluarganya untuk karir politik Gibran itu, tak ada satu pun yang firm, memiliki bukti kuat.

Alhasil, Ini hanya semacam teori konspirasi, yang merangkai peristiwa secara acak terkait pencalonan Gibran sebagai wapres berdasarkan dugaan-dugaan dan analisa "what if" semata.

Tak ada satu pun bukti nyata yang menunjukan itu, kecuali berdasarkan dugaan dan sakwasangka yang sebagian diantaranya hanya mematut-matutkan tanpa pijakan yang jelas.

Urusan ini menjadi gegap gempita begitu rupa, lantaran berkaitan dengan urusan politik elektabiltas yang sarat akan kepentingan dan tak mengenal ketulusan, kontruksi dugaan-dugaan ini kemudian diamplifikasi seolah sudah benar-benar terjadi oleh sebagian pihak sehingga dianggap kebenaran.

Agar kebenaran yang hakiki terkait seluruh rangkaian sakwasangka peristiwa politis Gibran dan Keluarga Jokowi ini terkuak secara gamblang, proses pemakzulan atau impeachment lebih baik dilakukan.

Impeachment, ini secara etimologis berasal dari bahasa Inggris, yang kata dasarnya adalah impeach yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia menuduh atau mendakwa.

Mengutip situs Hukumonline.Com, impeachment dalam konstitusi Indonesia itu dimungkinkan sesuai dengan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menerangkan bahwa yang dapat di-impeach itu adalah Presiden, wakil presiden dan/atau keduanya.

Prosesnya harus dilakukan oleh Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) setelah mendapat persetujuan 50 persen dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun alasan dapat diberhentikannya presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya karena, melakukan pelanggaran hukum berupa:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainya;
  • Perbuatan tercela.

Atau tak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden/wapres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun