Perdagangan karbon, mengutip berbagai sumber referensi yang saya dapatkan, adalah implementasi dari berbagai inisiatif bersama masyarakat dunia di bidang lingkungan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Framework Convention of Climate Change.
Salah satu inisiatif bersama itu adalah Paris Agreement yang disepakati tahun 2015, yang merupakan kesepakatan bersama untuk menekan emisi karbon hingga nol persen pada 2060 yang ditandatangani oleh 195 negara di Dunia. Indonesia sebagai salah satu yang meneken Paris Agreement kemudian mencanangkan emisi gas rumah kaca akan ditekan dengan usaha sendiri hingga 32%, dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 serta net zero emision pada 2060.
Mengenal dan Memahami Mekanisme Bursa Karbon di Indonesia
Secara umum, bursa karbon dapat diartikan sebagai pasar yang memperdagangkan sertifikat atau efek dalam menghasilkan emisi karbon dioksida.. Sebagai pelaku pasarnya, pihak yang menjual adalah mereka yang menghasilkan emisi karbon dioksida lebih rendah atau perusahaan yang menyerap emisi karbon dioksida, misalnya entitas konservasi hutan dan lahan gambut.
Sementara itu, pihak pembelinya adalah mereka yang menghasilkan emisi karbon dioksida tinggi, seperti misalnya perusahaan pembangkit listrik yang sumber energinya dari fosil, batu bara, atau minyak bumi. Teknis perdagangannya, si penjual yang merupakan penghasil emisi lebih rendah menjual sertifikat volume emisinya yang rendah itu, pada si pembeli yang volume emisinya tinggi.
Pasar karbon sendiri terdiri dari dua jenis, pasar karbon sukarela yang tak diawasi Pemerintah dan pasar karbon mandatory yang diawasi oleh Pemerintah. Bursa karbon Indonesia, saat ini masih bersifat sukarela, tetapi di kemudian hari akan menjadi wajib, setelah aturan terkait polusi dan lingkungan hidup yang lebih ketat diberlakukan.
Mengenai mekanisme perdagangannya, pihak penyelenggara, dalam hal ini PT BEI, telah menyiapkan 4 skema, yakni:
Pertama, skema perdagangan karbon pada pasar reguler, para pihak dapat menyampaikan bid and ask seperti di perdagangan bursa saham.Â
Kedua, skema perdagangan di pasar lelang atau auction market, yang merupakan penjualan satu arah seperti saat penjualan perdana saham.
Ketiga, skema pasar negosiasi atau negotiated market. Jadi, para pihak yang sudah melakukan perjanjian di luar bursa, eksekusi transaksinya dapat dilakukan di Bursa Karbon.
Dan terakhir, skema marketplace, mekanismenya seperti biasanya terjadi di marketplace lain, pemilik dapat memperlihatkan "dagangannya" dan pembeli bisa menyampaikan minatnya langsung untuk kemudian transaksinya ditutup di Bursa Karbon Indonesia.
Dalam praktiknya, ada dua jenis produk sertifikat yang akan diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia, yakni Sertifikat Persetujuan Teknis Batas Atas Pelaku Usaha Emisi (PTBAE-PU) dan Serifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). SPE-GRK dikelompokan ke dalam tiga Produk Unit Karbon IDXCarbon, dua berbasis sumber alam atau Indonesia Nature Base Solution(INBS) dan satu berbasis teknologi (IDTBS).