Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Menyeruput Kembali Getirnya Kisah "Kopi Sianida" Lewat Sajian "Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso" di Netflix

23 September 2023   12:33 Diperbarui: 25 September 2023   17:24 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sempat dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Mirna menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Rumas Sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta Pusat.

Penyebab kematian Mirna menurut hasil otopsi Rumah Sakit Polri Kramat Djati adalah pendarahan perut. Selain itu ditemukan unsur sianida dalam dosis mematikan di tubuh Mirna sehingga memunculkan dugaan awal bahwa kematian Mirna akibat pembunuhan dengan menggunakan racun mengemuka.

Dengan fakta ini, Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan atas dasar dua alat bukti yang dianggap sah, mereka menetapkan Jessica sebagai tersangka, untuk selanjutnya ditahan hingga persidangan dilangsungkan.

Dalam prosesnya, persidangan justru berlangsung alot. Alat-alat bukti yang ada tak secara langsung mampu menunjukan bahwa Jessica lah yang bertanggungjawab atas kematian Mirna. 

Rekaman kamera CCTV yang berada di beberapa area cafe, menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkapkan kasus ini. Sayangnya, rekaman tersebut tak menangkap secara langsung upaya Jessica memasukan racun ke kopi milik Mirna.

Namun, berlandaskan berbagai kesaksian para pihak yang berada di tempat kejadian perkara dan sejumlah ahli yang dhadirkan di persidangan, tak dapat dipungkiri bahwa Jessica lah satu-satunya orang yang "menguasai" kopi milik Mirna, saat Mirna dan beberapa teman-temannya yang lain belum tiba di cafe tersebut.

Artinya Jessica tak memiliki alibi yang kuat ketika peristiwa tersebut terjadi. Apalagi ketika bersaksi pun dirinya berbelit saat memberikan keterangan.

Kerumitan kasusnya semakin menjadi, ketika JPU mencoba mengungkapkan motif di balik peristiwa pidana itu, lantaran mereka tak bisa menghadirkan alasan yang ajeg, motif apa yang melatari Jessica berniat untuk menghabisi nyawa kawan dekatnya saat studi di Australia tersebut.

Ditambah lagi dengan kelihaian pembela Jessica, Otto Hasibuan yang mampu mengkontruksi pembelaannya dengan sangat ciamik nan sistematis.

Walaupun pada akhirnya, setelah 31 kali bersidang, Hakim yang memimpin sidang lantas memutuskan Jessica bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Upaya hukum hingga tingkat akhir, yakni Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah dilakukan Jessica, tapi tak mengubah hukumannya, ia tetap dinyatakan bersalah dan tetap di hukum penjara selama 20 tahun.

Kendati begitu, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini, tak menyurutkan keyakinan sejumlah pihak termasuk saya, bahwa Jessica tak bersalah atas kasus meninggalnya Mirna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun