Dus, karena SR019 ini merupakan instrumen keuangan berbasis syariah, sudah pasti kesyariahannya tak kaleng-kaleng.
Penerbitan dan pengelolaannya patuh dan berpegang teguh pada landasan syariah yang telah ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Jelas tidak mengandung unsur judi, gharar atau ketidakjelasan, apalagi riba lantaran struktur transaksinya berakad ijarah atau asset to be leased, imbal hasil yang dibayarkan Pemerintah kepada investor yang uangnya berasal dari hasil sewa barang atau bangunan yang dibiayai dari hasil investasi  di SR019.
Selain itu, satu hal lain yang tak kalah pentingnya seluruh hasil penawaran SR019 akan digunakan untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur  di Indonesia.
Jadi prinsipnya, dari kita, oleh kita, dan untuk kita, ya agar kita bisa berdikari Dengan berinvestasi di SR019 berarti ikut mendorong kemandirian bangsa.
So, tunggu apalagi, mumpung kuotanya masih tersisa, segera sikat SR019, cukup dengan dana minimal Rp.1 juta, siapapun, sepanjang ia adalah warga negara Indonesia bisa berinvestasi di kedua seri SR019 tersebut.
Ada 33 mitra distribusi yang terdiri dari pelaku sektor jasa keuangan perbankan, perusahaan sekuritas dan perusahaan keuangan berbasis digital yang siap membantu dan memfasilitasinya.
Mereka ini sudah bekerja sama dengan Kemenkeu, jadi keabsahannya sudah dipastikan terjamin.
https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sbnritel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H