Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik, Diskon Hukuman Besar-Besaran Hakim MA bagi Ferdy Sambo Cs

9 Agustus 2023   14:51 Diperbarui: 9 Agustus 2023   16:31 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Promo diskon ternyata tak hanya dikenal di dunia perdagangan, tapi juga berlaku di ranah peradilan paling tinggi di Negeri ini, Mahkamah Agung.

Tentu saja diskon yang berlangsung di MA, bukan pemotongan harga barang, tetapi pemotongan hukuman dalam kasus pidana yang paling menghebohkan di negeri ini, perkara Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang melibatkan beberapa petinggi Kepolisian Republik Indonesia.

Diskon hukuman cukup besar diberikan MA, kepada seluruh terpidana kasus yang sempat mencoreng citra Polri tersebut, kecuali Richard Eliezer yang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pelaku sekaligus dalang utama pembunuhan berencana  yakni Ferdy Sambo hukumannya di diskon menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, di Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Banding, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, yang tadinya di vonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di pengadilan banding, mendapat diskon paling besar, oleh MA hukumannya dipotong 50 persen menjadi hanya 10 tahun penjara saja.

Demikian juga dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mereka yang tadinya masing-masing dihukum penjara selama 13 tahun dan 15 tahun, hukumannya juga dipotong secara signifikan oleh MA, Ricky menjadi 8 tahun dan Kuat menjadi 10 tahun.

Amar putusan kasasi Ferdy Sambo Cs tersebut sudah secara resmi dirilis oleh MA, dan seperti dilansir BBC.Com, mengutip keterangan Kabiro Humas MA, Sobandi, Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat Hakim Anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyatna.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi, Selasa (08/08/2023).

Putusan kasasi ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar para hakim agung, 2 Hakim Agung yakni Jupriyadi  dan Desnayeti menolak mengabulkan kasasi Ferdy Sambo Cs, sedangkan sisanya menerima.

Belum jelas benar apa pertimbangan hukum Hakim MA menggelar promo diskon hukuman besar-besaran kepada para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Namun, yang jelas seperti diungkapkan Sobandi, putusan tersebut adalah perbaikan.

"Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.Com.

Hmmmm.. perbaikan yah... oke... baiklah.

Apakah putusan kasasi itu dirasakan berkeadilan?

Kalau bicara keadilan tentu saja akan sangat nisbi, keadilan untuk korban dalam hal ini Keluarga Brigadir Josua, tentu saja berbeda dengan rasa keadilan yang dimiliki oleh Keluarga pelaku pembunuhan, yakni Ferdy Sambo Cs.

Bagi keluarga korban dan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia tentu saja putusan kasasi MA atas kasus Sambo Cs ini kurang memenuhi rasa keadilan.

Namun, bagi keluarga pelaku pembunuhan berencana, putusan kasasi ini dirasakan sebagai bentuk keadilan yang seyogyanya mereka terima.

Tentunya tak ada yang salah dari putusan Hakim pada kasasi kasus ini, ya biasa saja, it's happen all days.

Menerima atau menolak kasasi sebuah perkara merupakan hak prerogatif hakim yang mengadilinya, berdasarkan interpretasi hukum, hakim yang bersangkutan, atas argumentasi yang dibangun oleh para pihak yang terlibat.

Mengutip situs Hukumonline, peradilan kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dibawahnya karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.

Terkait hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang diubah oleh MA menjadi hukuman seumur hidup, mungkin bisa dipahami sebagai upaya dari MA agar bisa sejalan dengan perubahan KUHP lama ke KUHP baru yang  akan berlaku 2025, yang menjadikan hukuman mati sebagai alternatif pemidanaan terakhir.

Namun, diskon hukuman lebih dari 40 persen terhadap terpidana lain belum jelas dasar pijaknya.

Apakah ini didasari oleh keputusan obyektif dari hakim, atau ada hubungannya dengan keputusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, karena hukuman terhadap Ferdy Sambo turun maka putusan terpidana lain pun harus turun.

Padahal logika hukumnya, tak harus otomatis jseperti itu, toh hakim majelis hakim pastinya membaca dan bisa menganalisa peran dari masing-masing pelaku.

Atau jangan-jangan ada sesuatu yang lain dibelakang putusan Hakim kasasi itu, yang bisa saja berbau "amis."?

Mungkin setelah MA merilis secara resmi alasan diterimanya kasasi Sambo Cs, masyarakat baru bisa berpendapat secara pasti.

Tetapi apapun alasannya, putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf seperti yang diputuskan dalam kasasi  sudah final dan tak akan dapat diubah lagi, kecuali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diambil oleh pihak terpidana, Ferdy Sambo Cs.

Lantas bagaimana dengan Jaksa, bisa kah mereka membatalkan putusan hakim MA tersebut lewat uapaya hukum Peninjauan Kembali?

Mengutip situs resmi Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, MKRI.go.id, Saat ini Jaksa tak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK yang sebelumnya diperbolehkan, seperti diatur dalam Pasal 30C huruf h penjelasannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas  Undang -Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal tersebut dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berarti tak ada upaya hukum lain yang dapat  dilakukan Jaksa untuk membatalkan hukuman berdiskon MA tersebut.

Dengan demikian, hampir dapat dipastikan hukuman seperti yang ditetapkan majelis hakim agung itulah yang akan dijalani oleh para pelaku pembunuh berencana Brigadir Josua Hutabarat.

Adil? 

"Akh keadilan itu tak sama dengan hukum, ia hanyalah salah satu alat untuk meraih keadilan."begitu kata Tarun Saluja dalam film Section 375.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun