Namun, diskon hukuman lebih dari 40 persen terhadap terpidana lain belum jelas dasar pijaknya.
Apakah ini didasari oleh keputusan obyektif dari hakim, atau ada hubungannya dengan keputusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, karena hukuman terhadap Ferdy Sambo turun maka putusan terpidana lain pun harus turun.
Padahal logika hukumnya, tak harus otomatis jseperti itu, toh hakim majelis hakim pastinya membaca dan bisa menganalisa peran dari masing-masing pelaku.
Atau jangan-jangan ada sesuatu yang lain dibelakang putusan Hakim kasasi itu, yang bisa saja berbau "amis."?
Mungkin setelah MA merilis secara resmi alasan diterimanya kasasi Sambo Cs, masyarakat baru bisa berpendapat secara pasti.
Tetapi apapun alasannya, putusan kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf seperti yang diputuskan dalam kasasi  sudah final dan tak akan dapat diubah lagi, kecuali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diambil oleh pihak terpidana, Ferdy Sambo Cs.
Lantas bagaimana dengan Jaksa, bisa kah mereka membatalkan putusan hakim MA tersebut lewat uapaya hukum Peninjauan Kembali?
Mengutip situs resmi Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, MKRI.go.id, Saat ini Jaksa tak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK yang sebelumnya diperbolehkan, seperti diatur dalam Pasal 30C huruf h penjelasannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas  Undang -Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal tersebut dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Berarti tak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Jaksa untuk membatalkan hukuman berdiskon MA tersebut.
Dengan demikian, hampir dapat dipastikan hukuman seperti yang ditetapkan majelis hakim agung itulah yang akan dijalani oleh para pelaku pembunuh berencana Brigadir Josua Hutabarat.