Harapannya dengan aturan ini Pemerintah dapat membangun jembatan antara industri media dan platform digital global agar entitas media di tanah air bisa mempertahankan keberlanjutannya di tengah disrupsi digital.
Nantinya, platform digital akan melakukan semacam penyaringan konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers, mana yang sifatnya berita dan mana yang bukan.
"Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi," jelas Nezar Patria.
Kedua, yang berkaitan dengan data, dan yang terakhir mengenai algoritma, aturan tentang ini dibuat untuk menangkal konten-konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, serta disinformasi.
Untuk mengawal pelaksanaan Perpres Jurnalisme Berkualitas ini rencananya Pemerintah bakal membentuk komite independen, yang diwacanakan berisi 11 orang, 5 dari Dewan Pers serta sisanya, 5 orang pakar independen yang tak terafiliasi media manapun, dan satu unsur dari Kementerian sebagai wakil dari Pemerintah.
Mereka inilah yang nantinya akan menjadi penjaga pintu, untuk memastikan mana konten-konten yang boleh disebarkan ke publik, mana yang tidak boleh berdasarkan algoritma yang dibuat oleh platform digital.
Algoritmanya ini pun tak bebas nilai, nantinya platform digital lewat aturan tersebut akan dipaksa agar memasukan unsur -unsur kebhinekaan dan kode etik jurnalistik sebagai kata kunci saat menyusun algoritmanya.
Jika benar esensi dari peraturan itu seperti yang dipaparkan di atas, artinya jelas dan terang ada pembatasan dari Pemerintah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya. Ini sensor namanya, apapun itu caranya.
Hal yang seharusnya tak terjadi di era digital seperti ini, di mana kebebasan berpendapat dan mendapat informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang yang hirarki hukumnya di atas Perpres.
Menyikapi rancangan Pepres Jurnalisme Berkualitas ini, Google sebagai pihak yang berkepentingan langsung, menyatakan keberatannya, lewat blog resmi milik mereka.
Jika rancangan Perpres ini disahkan, Google lewat mesin perambannya, tak bisa lagi menyediakan pilihan sumber informasi kredibel dan beragam di Indonesia.