Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menuai Polemik, Akhirnya BI Revisi Kebijakan QRIS Berbayar

26 Juli 2023   05:53 Diperbarui: 26 Juli 2023   06:54 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menuai polemik lumayan panjang, keputusan Bank Indonesia untuk mengenakan biaya layanan menggunakan QRIS bagi merchant yang berasal dari pelaku usaha mikro dan UMKM sebesar 0,3 persen per transaksi, akhirnya direvisi.

Namun revisi berupa pembatalan itu tak dikenakan untuk seluruh jenis transaksi, hanya transaksi di bawah Rp.100.000 saja yang akan menikmatinya.

Sementara untuk transaksi  dengan nilai nominal di atas Rp.100.000 tetap akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen.

Keputusan untuk membatalkan biaya layanan QRIS tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI pada Selasa (25/07/2023) kemarin.

Menurutnya, revisi ini menandakan bahwa BI dan Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat serta berpihak terhadap kebijakan pro rakyat agar tercipta inklusi keuangan yang lebih luas.

Tapi kebijakan baru BI ini tak akan serta merta diberlakukan, ada jeda waktu sekitar 2 hingga 4 bulan ke depan sebelum dilaksanakan, yakni secepat-cepatnya mulai 1 September 2023 atau selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi para stakeholder di bidang jasa pembayaran untuk menyesuaikan sistemnya.

Lantas bagaimana perhitungannya kok nominal Rp. 100.000 bukan Rp. 200.000 atau angka lain yang menjadi batasan pembebasan biaya layanan QRIS?

Menurut Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, batasan itu mengacu pada data bahwa 70 persen transaksi pelaku usaha mikro di bawah nominal Rp. 100.000, dan pelaku usaha mikro ini berjumlah sekitar 9 juta merchant atau 30 persen dari total jumlah merchant yang menggunakan QRIS yaitu sebanyak 27 juta merchant.

Revisi kebijakan yang dilakukan BI ini patut diacungi jempol, mereka responsif terhadap aspirasi masyarakat, selain tentu saja BI dan para pelaku dibidang pembayaran elektronik ini menyadari bahwa QRIS yang direncanakan menjadi semacam tulang punggung sistem pembayaran digital Nasional masih butuh dikuatkan dengan berbagai insentif ternasuk pembebasan MDR dalam limit tertentu.

Meskipun kita tahu juga pada praktiknya operasional QRIS ini dilaksanakan oleh pihak swasta, agar berlanjut dan dapat terus dikembangkan secara berkesinambungan membutuhkan biaya.

Oleh sebab itu keputusan BI seperti ini mencerminkan win-win solution bagi ssmua pihak yang terlibat dalam penggunaan QRIS.

Dengan demikian, setelah kebijakan ini dilaksanakan tak ada lagi alasan bagi merchant dari kalangan pelaku usaha mikro dan IMKM untuk tak menggunakan sistem pembayaran digital ini karena memang sangat menguntungkan bagi pihak penjual dan pembeli.

Mengutip data BI, hingga kuartal II tahun 2023, jumlah nominal transaksi QRIS mencapai Rp.49,65 triliun, naik dua kali lipat, yaitu sebesar 104 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah pengguna sebanyak 37 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar diantaranya merupakan pelaku usaha mikro dan UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun