Oleh sebab itu keputusan BI seperti ini mencerminkan win-win solution bagi ssmua pihak yang terlibat dalam penggunaan QRIS.
Dengan demikian, setelah kebijakan ini dilaksanakan tak ada lagi alasan bagi merchant dari kalangan pelaku usaha mikro dan IMKM untuk tak menggunakan sistem pembayaran digital ini karena memang sangat menguntungkan bagi pihak penjual dan pembeli.
Mengutip data BI, hingga kuartal II tahun 2023, jumlah nominal transaksi QRIS mencapai Rp.49,65 triliun, naik dua kali lipat, yaitu sebesar 104 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah pengguna sebanyak 37 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar diantaranya merupakan pelaku usaha mikro dan UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H