Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), Jumat 7 Juli 2023 kemarin, resmi membuka penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 004.
Imbal hasil yang ditawarkan untuk instrumen investasi fixed income berbasis syariah ini sebesar 5,85 persen per tahun, dengan waktu jatuh tempo selama 2 tahun.
Cukup dengan uang Rp. 1 juta masyarakat sudah bisa berwakaf melalui instrumen keuangan berimbal hasil tetap tersebut.
SWR004, merupakan seri CWSL keempat yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Pertama diterbitkan pada tahun 2020 dengan seri SWR001, setelah itu setiap tahun Pemerintah menawarkan instrumen investasi yang merupakan gabungan antara investasi dan aktivitas sosial ekonomi syariah yang biasa disebut wakaf ini.
SWR merupakan investasi sosial berbentuk wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan melalui pengelola kegiatan dana wakaf atau biasa disebut Nadzir untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi keumatan.
Bagi masyarakat istilah Wakaf  mungkin sudah sangat familiar, meski wakaf seringkali dikaitkan dengan aset  berupa tanah dan bangunan.
Misalnya wakaf sebidang tanah atau sebentuk bangunan dari si pulan untuk kepentingan pembangunan mesjid, tanah kuburan, atau untuk kebutuhan pendidikan.
Walaupun sebenarnya aktivitas wakaf tersebut tak sebatas pada aset berupa tanah saja, tapi juga bisa berbentuk uang
Menurut sumber referensi yang saya dapatkan, wakaf tanah dan wakaf uang merupakan bagian dari harta wakaf yang diatur dalam  perundang-undangan di Indonesia.
Secara umum harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok, Wakaf berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.
Wakaf secara etimologis adalah kata dalam Bahasa Arab "Waqf atau Waqafa" yang memiliki arti menahan, tidak dipindahkan kepemilikannya, atau berhenti.