Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

SWR 004 Resmi Ditawarkan Pemerintah, Investasi Kekinian dengan Berkah Berkelanjutan

8 Juli 2023   07:05 Diperbarui: 8 Juli 2023   07:45 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), Jumat 7 Juli 2023 kemarin, resmi membuka penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 004.

Imbal hasil yang ditawarkan untuk instrumen investasi fixed income berbasis syariah ini sebesar 5,85 persen per tahun, dengan waktu jatuh tempo selama 2 tahun.

Cukup dengan uang Rp. 1 juta masyarakat sudah bisa berwakaf melalui instrumen keuangan berimbal hasil tetap tersebut.

SWR004, merupakan seri CWSL keempat yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia. Pertama diterbitkan pada tahun 2020 dengan seri SWR001, setelah itu setiap tahun Pemerintah menawarkan instrumen investasi yang merupakan gabungan antara investasi dan aktivitas sosial ekonomi syariah yang biasa disebut wakaf ini.

SWR merupakan investasi sosial berbentuk wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan melalui pengelola kegiatan dana wakaf atau biasa disebut Nadzir untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi keumatan.

Bagi masyarakat istilah Wakaf  mungkin sudah sangat familiar, meski wakaf seringkali dikaitkan dengan aset  berupa tanah dan bangunan.

Misalnya wakaf sebidang tanah atau sebentuk bangunan dari si pulan untuk kepentingan pembangunan mesjid, tanah kuburan, atau untuk kebutuhan pendidikan.

Walaupun sebenarnya aktivitas wakaf tersebut tak sebatas pada aset berupa tanah saja, tapi juga bisa berbentuk uang

Menurut sumber referensi yang saya dapatkan, wakaf tanah dan wakaf uang merupakan bagian dari harta wakaf yang diatur dalam  perundang-undangan di Indonesia.

Secara umum harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok, Wakaf berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.

Wakaf secara etimologis adalah kata dalam Bahasa Arab "Waqf atau Waqafa" yang memiliki arti menahan, tidak dipindahkan kepemilikannya, atau berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun