Harta benda yang diwakafkan adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang.
Di Indonesia harta benda yang dominan diwakafkan adalah harta tak bergerak seperti tanah atau rumah.
Meskipun belakangan melalui BWI, Â mulai lebih digaungkan wakaf harta bergerak berupa uang, seperti yang di-generate oleh DJPPR-Kemenkeu melalui penerbitan CWLS ini.
Di Indonesia instrumen keuangan syariah khusus Wakaf Ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2020 dengan seri CWSL 001, nah yang akan terbit bulan depan itu seri CWSL 004.
Kita belum tahu seri terbaru dari CWSL ini bakal menawarkan imbal hasil berapa, tapi pastinya akan sangat menarik paling tidak di atas rata-rata suku bunga di bank-bank nasional besar Indonesia dengan standar acuan suku bunga Bank Indonesia 7 days repo rate (BI7DRR).
Tenornya, jika mengacu pada penerbitan seri CWSL sebelumnya, yakni seri 003, 002, dan 001 Â sangat mungkin masa jatuh temponya 2 tahun.
Dan pastinya, seluruh pengelolaan dan penerbitan dari instrumen investasi berbasis syariah khusus wakaf seri CWSL ini cukup berintegritas dan ke-syariahan-nya tak kaleng-kaleng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H