Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Status Hukum Rokok Bakal Disamakan Dengan Narkotika dan Psikotropika Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan?

9 April 2023   06:19 Diperbarui: 9 April 2023   06:33 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita paham lah, Kemenkes ingin meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan cara mengerem geliat jumlah perokok.

Namun tak bisa juga dengan gampangnya, membuat aturan yang menyamakan dua jenis produk yang kedudukannya di mata hukum berbeda, tetapi diberlakukan sama oleh RUU tersebut.

Jika aturan itu tetap dipaksakan tak direvisi, akan memberikan kerugian konstitusional bagi masyarakat.

Lebih jauh lagi, cobalah kalau merevisi atau membuat regulasi itu harus dikontruksikan secara jelas, terang, dan tegas tidak multi tafsir agar nantinya tak membuat masalah baru.

Sebagai tambahan informasi, RUU omnibus law Kesehatan ini selain akan merevisi dan mencabut sembilan undang-undang yang berkaitan dengan tata kelola kesehatan nasional.

Kesembilan undang -undang tersebut adalah, UU Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, tentang Runah Sakit,  Praktik Kedokteran, Kesehatan Jiwa, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kebidanan.

Selain itu ada juga, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial, Sistem Pendidika  Nasional,serta UU Pendidikan Tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun