Kita paham lah, Kemenkes ingin meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan cara mengerem geliat jumlah perokok.
Namun tak bisa juga dengan gampangnya, membuat aturan yang menyamakan dua jenis produk yang kedudukannya di mata hukum berbeda, tetapi diberlakukan sama oleh RUU tersebut.
Jika aturan itu tetap dipaksakan tak direvisi, akan memberikan kerugian konstitusional bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, cobalah kalau merevisi atau membuat regulasi itu harus dikontruksikan secara jelas, terang, dan tegas tidak multi tafsir agar nantinya tak membuat masalah baru.
Sebagai tambahan informasi, RUU omnibus law Kesehatan ini selain akan merevisi dan mencabut sembilan undang-undang yang berkaitan dengan tata kelola kesehatan nasional.
Kesembilan undang -undang tersebut adalah, UU Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, tentang Runah Sakit, Â Praktik Kedokteran, Kesehatan Jiwa, Tenaga Kesehatan, Keperawatan, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kebidanan.
Selain itu ada juga, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelanggara Jaminan Sosial, Sistem Pendidika  Nasional,serta UU Pendidikan Tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H