Dengan kondisi jenazah yang memiliki tingkat luka bakar tinggi seperti itu, apabila kedua jenazah tersebut pada masa hidupnya adalah seorang muslim, apakah keduanya atau seluruh jenazah korban kebakaran masih wajib dimandikan seperti halnya jenazah muslim lainya?
Seperti diketahui setiap muslim dikenakan fardhu kifayah dalam mengurus jenazah termasuk untuk menyempurnakannya dengan memandikan jenazah.
Namun, di sisi lain memandikan jenazah korban kebakaran berpotensi membuat rusak kondisi tubuh jenazah.
Karena pada prinsipnya, syariat Islam itu memudahkan alih-alih menyulitkan, secara syariat dibolehkan mengganti prosesi memandikan jenazah dengan tayamum.
Hal ini ditegaskan oleh Imam Jalaludin al Mahali dalam Kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhaj at Thaibin yang artinya :
"Jika ada jenazah yang susah dimandikan, seperti korban kebakaran yang jika dimandikan kulitnya terkelupas, maka ditayamumi dan tak usah dimandikan untuk  menjaga jasad mayat, sehingga dikuburkan dalam bentuk aslinya"
Penegasan senada juga diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu'Syarhul Muhadzab seperti yang dilansir oleh situs Dakwah.id yang artinya :
"Apabila tidak memungkinkan jenazah lantaran langkanya air ataupun jenazah terbakar  maka jenazah tak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumi. Tayamum ini wajib, sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubungan dengan menghilangkan najis, sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak memungkinkan menggunakan air."
Merujuk pada dua keterangan ulama besar ini, maka korban kebakaran boleh tidak dimandikan cukup ditayamumi, termasuk para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Semoga para korban tewas dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya selama ini. Dan para korban luka, berat maupun ringan,pulih seperti sedia kala serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Duka cita mendalam bagi para korban, Inna Lillahi wa Innaillaihi Rojiun.