Selain itu SBN ritel memiliki trajectori tambahan, SBN ritel mengemban amanah yang berkaitan dengan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta pendalaman instrumen investasi yang ada di pasar keuangan Indonesia.
Dalam penerbitannya, Surat Utang Negara dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Berharga Negara.
Dalam undang-undang tersebut diatur secara detil dan jelas tujuan dari penerbitannya seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU nomor 24/2002, yang berbunyi :
"Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
- a. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara kasa penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
- c. mengelola portofolio utang negara."
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berwenang menerbitkan SUN, dan mengelolanya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Dengan demikian, lewat mekanisme tertentu setiap penerbitan SUN apapun jenisnya selama ini sudah atas dasar persetujuan DPR dan dengan sepengetahuan BI selalu pemangku kepentingan moneter di Indonesia.
Hal ini menjadi penting untuk diketahui, lantaran berkaitan dengan bauran kebijakan dalam mengatur sisi fiskal dan moneter agar satu sama lain berkesesuaian yang pada akhirnya membuat pengelolaan keuangan negara dilakukan secara prudent, efektif, dan efesien.
Bagi Negara, SUN seperti tujuan penerbitannya adalah untuk men-generate dana milik para investor global dan domestik untuk membiayai defisit APBN.
Bagi Investor, SUN menjadi salah satu alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar, karena pembayaran bunga atau kupon dan pokoknya di jamin oleh UU nomor 24/2002 tentang SUN dan UU tentang APBN.
SUN juga memberi peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolio guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, SUN sebagai Obligasi Negara dapat dijadikan agunan dan dijual setiap saat jika pemiliknya membutuhkan dana.
Penerbitan SUN merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendiversifikasi portofolio utang negara.Â