Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah merupakan bagian dari portofolio investasi bersifat fix income atau berpendapatan tetap, dalam denominasi rupiah atau valuta asing, yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai imbal hasil dan masa berlakunya.
Mengutip situs sikapiuangmuOJK.go.id, Obligasi bisa diartikan sebagai surat utang jangka menengah maupun panjang dan dapat diperjualbelikan,dengan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko lebih rendah dan terjaga kestabilannya dibandingkan dengan saham.
Obligasi berisi janji dari penerbitnya untuk membayar imbalan berupa bunga atau kupon pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli atau pemegang obligasi tersebut.
Selain SUN, jenis obligasi lain adalah obligasi korporasi yang penerbitannya dilakukan oleh korporasi tertentu, di Indonesia entitas ekonomi tersebut bisa BUMN atau korporasi swasta berbadan hukum di Indonesia.
Pada dasarnya, SUN dan obligasi korporasi serupa, kedua instrumen keuangan itu terbagi atas obligasi dengan kupon tetap (dalam SUN di sebut FR( Fixed Rate) ), obligasi dengan kupon variabel (dalam SUN disebut VR(Variable Rate)), dan obligasi dengan prinsip syariah atau biasa disebut Sukuk.
Untuk SUN, terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN adalah SUN berjangka pendek, dengan tenor atau waktu jatuh tempo maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Sementara, Obligasi Negara adalah SUN dengan jangka waktu menengah dan panjang, lebih dari 12 bulan hingga 30 tahun dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pembayaran bunga secara diskonto artinya pembayarannya dilakukan lebih murah pada saat pembelian daripada nilai yang dibeli.Â
Jenis lain dari obligasi yang sedikit berbeda pendekatannya adalah Surat Berharga Negara (SBN) Â ritel, yang sebenarnya memiliki rumpun serupa dengan SUN.
Hanya saja, SBN ritel khusus diterbitkan untuk investor domestik perseorangan yang terbagi dalam seri ORI (Obligasi Ritel Indonesia), SBR (Saving Bonds Ritel), Sukuk Ritel (Sukri), Sukuk Tabungan (ST) dan belakangan ada Sukuk Wakaf.