Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal UU Nomor 4/2023 tentang PPSK, yang Menjadikan OJK Lembaga Superbody

16 Januari 2023   12:20 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:19 2956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat."

Sementara Tujuan terbentuknya UU ini tertuang di nomor selanjutnya di pasal yang sama, terdiri dari 13 item tujuan, yakni :

  • Mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
  • Meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha produktif;
  • Meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
  • Meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
  • Memperluas pembiayaan jangka panjang;
  • Meningkatkan daya saing dan efesiensi sektor keuangan;
  • Mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
  • Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan konsumen;
  • Memperkuat perlindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
  • Memperkuat kelembagaan dan ketahanan stabilitas sistem keuangan;
  • Mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
  • Memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator keuangan, dan;
  • Meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efesien.

Seperti biasa dalam sebuah pembentukan undang-undang maksud dan tujuannya sangat mulia  untuk kepentingan masyarakat luas dan memerhatikan betul segala hal di sektor yang dilindungi UU tersebut secara komprehensif.

Terlihat jelas dari Tujuan pembentukan undang-undang ini bakal secara menyeluruh mengatur segala hal terkait sektor keuangan yang selama ini masih terdapat celah-celah dalam pengaturan, pengawasan dan pengembangannya.

Meskipun kemudian di pasal-pasal dan ayat selanjutnya terdapat sejumlah hal yang ternyata menimbulkan kontroversi karena dianggap terlalu lemah atau berlebihan dalam pengaturannya.

Dalam Bab III, yang mengatur tentang Kelembagaan dibagi menjadi lima bagian, mengubah sejumlah hal terkait aturan lembaga-lembaga negara yang mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor keuangan di Indonesia, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI)

Salah satu yang belakangan menjadi polemik di masyarakat adalah terkait salah satu lembaga negara pengatur sistem keuangan nasional, OJK yang lebih powerfull sehingga dianggap sebagai sebuah lembaga superbody.

OJK, dianggap sebagai lembaga negara "Superbody" lantaran seperti diatur dalam Bagian empat Bab III, diberi kewenangan menjadi satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 49 angka (5) yang berbunyi :

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan"

Penyidik OJK seperti diatur dalam pasal yang sama angka (1) terdiri dari :

a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun