Omnibus Law sektor keuangan atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (PPSK) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 15 Desember 2022 lalu. Keriuhannya memang tak seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam pembentukannya juga menggunakan metode omnibus law.
Karena merupakan omnibus law, PPSK mengubah berbagai regulasi di sektor keuangan yang substansi dan pengaturanya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Terdapat lima pilar dalam pembentukan UU PPSK, yaitu memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola dan meningkatan kepercayaan publik atas industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, dan memperkuat literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Lima pilar tersebut dimanifestasikan ke dalam revisi sederet aturan di sektor keuangan dalam UU yang merupakan usulan dari DPR ini. UU PPSK intinya dibuat agar sektor keuangan di Indonesia mampu mengantisipasi krisis dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
UU sapu jagat tersebut, mengubah 17 UU di sektor keuangan ke dalam satu payung hukum yang terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal.Â
Aturan baru ini mencakup UU tentang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sistem keuangan digital.
Kemudian sektor Perbankan Umum dan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Surat Utang Negara, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor.
Meskipun potongan pasal-pasal dan ayat dalam UU PPSK sudah banyak dikutip dan beredar di berbagai media sejak satu bulan lalu, UU PPSK baru disahkan serta resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden dan diberi nomor, pada Kamis (12/01/23) malam, pekan lalu.
UU PPSK selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan.
Mengutip naskah asli UU Nomor 4/2023 tentang PPSK yang akhirnya saya berhasil dapatkan, Bab I dan Bab II memaparkan tentang Ketentuan Umum serta Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup aturan baru ini dibuat.
Maksud omnibus law keuangan ini dibuat seperti yang tertuang dalam Pasal 3 nomor 1 Bagian 2 Bab II, adalah :