Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf, mulai memasuki fase akhir dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa.
Drama persidangan pembunuhan berencana  Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan terdakwaSelain itu dalam persidangan Rabu (28/12/22) kemarin, pihak terdakwa utama, pasangan suami istri Sambo, mulai melakukan serangkaian serangan balik agar mereka bisa terbebas dari jerat hukum atau paling tidak bisa meyakinkan Hakim bahwa pembunuhn yang dilakukan bukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan pihak JPU,sehingga bisa di hukum lebih ringan.
Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam persidangan tersebut menyampaikan 35 bukti meringankan berupa foto-foto yang menggambarkan kedekatan pasangan suami istri tersebut dengan para ajudan dan orang-orang yang bekerja dengannya serta beberapa lembar bukti berupa gambar saat almarhum Brigadir Josua sedang berada dan asik menikmati suasana klub malam yang dikunjunginya bersama ajudan lain.
Di luar persidangan Ferdy Sambo, pun melakukan langkah pembelaan lain, secara simultan ia menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemecatan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Langkah ini kelihatannya tak berkaitan langsung dengan dakwaan JPU terkait pembunuhan berencana yang ditudingkan kepada mereka, Tetapi sepertinya tim pengacara suami istri Sambo tengah meyakinkan Pengadilan bahwa motif menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kasus ini, dengan menggunakan logika sebab akibat.
Tak akan terjadi pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, apabila tak ada pemicunya, yang dalam versi mereka adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Josua terhadap Putri Candrawathi.
Masalah motif dalam pembuktian pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, memang masih menimbulkan perdebatan, sejumlah ahli hukum.
Kata "Motif" ini tak hanya merupakan istilah hukum tapi juga digunakan oleh praktisi seni dan fesyen yang menggambarkan pola dalam suatu karya seni atau kerajinan.
Sementara, dalam ruang ilmu hukum, para pakar hukum pidana sepakat mendefinisikan motif adalah :
Sesuatu hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya motif dalam kaitannya dengan kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatanÂ
Mengutip situs hukumonline.com, menurut ahli hukum dari Universitas Brawijaya Masrukin Ruba'i dalam konteks dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 motif pelaku menjadi instrumen untuk membuktkan terjadinya pembunuhan berencana. Karena " unsur dengan sengaja yang ada dalam pasal tersebut berangkat dari motif , niat, dan adanya perbuatan.
Pandangan berbeda disampaikan oleh oleh ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada yang kini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddie.O.S Hiariej. Ia mengatakan bahwa motif tak perlu ada dalam pembuktian Pasal 340 Pembunuhan Berencana.
Pendapat Prof Eddie  ini didasarkan pada sejarah pembentukan lahirnya Pasal 340, dengan mengutip pandangan Jan Remmelink Guru Besar Hukum dan mantan Jaksa Agung Belanda yang menyatakan bahwa motif pelaku harus ditempatkan sejauh mungkin di luar perumusan delik.
Menurutnya, hal penting dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan berencana itu ada tiga hal, dan motif bukan salah satu diantaranya.
Pertama, ketika seseorang memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang, kedua, terdapat tenggang waktu ang cukup antara memutuskan kehendak dan melakukan perbuatan.
Ketiga, Pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang. Dalam konteks kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, ketiga unsur tersebut dituangkan dalam dakwaan yang kemudian berusaha dimentahkan oleh pihak Kuasa Hukum suami istri Sambo, selain mencoba menarik motif menjadi hal yang perlu dibuktikan dalam kasus yang mengharu biru masyarakat Indonesia ini.
Jadi mereka mencoba melakukan pembelaan secara double cover, meskipun motif yang mereka mati-matian bangun yakni pemerkosaan terhadap Putri oleh Josua, Â kejadiannya hanya merupakan pengakuan sepihak yang tak bisa mereka buktikan sama sekali kecuali pengakuan dari mulut Putri.
Disisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa mencoba mementahkan tiga unsur dalam Pasal 340 dengan menghadirkan saksi ahli seorang psikolog yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan tersebut tidak dalam keadaan tenang, karena dalam keadaan emosi tinggi.
Di luar persidangan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi pun ingin memperlihatkan atau lebih tepatnya membalikan opini buruk masyarakat terhadap mereka, menjadi lebih baik atau paling tidak memperlihatkan kepad publik bahwa Brigadir Josua bukan "malaikat" dan sangat mungkin memerkosa Putri dengan menunjukan foto-foto saat Josua berada di klub malam.
Namun demikian, publik juga tak bodoh dan akan dengan mudah terpengaruh hanya dengan selembar foto yang tak membuktikan apapun dalam kaitannya dengan pemerkosaan yang didaku Putri dilakukan oleh Josua.
Karena sejak awal kejadian pemerkosaan itu tak bisa juga mereka buktikan dengan alat bukti apapun, hasil visum tak dibuat dan saksi yang melihat langsung pun tak ada, yang tersisa hanyalah pengakuan sepihak dari orang yang kredibilitasnya sudah lulh lantak.
Saya kira tanpa bukti langsung yang meyakinkan, sampai lebaran kuda pun masyarakat tak akan memercayai bahwa pemerkosaan telah terjadi.
Apalagi sejumlah ahli psikologi menyebutkan bahwa karakter orang yang baru saja diperkosa tak tercermin dalam tindakan Putri setelah "diperkosa"
Namun demikian, kita semua bisa memahami bahwa pembelaan yang dilakukan kuasa hukum duo Sambo ini memang akan dilakukan, karena mereka memang dibayar untuk itu.
Tinggal sekarang Hakim lah yang akan memutuskan apakah Sambo cs akan dinyatakan bersalah dan dihukum dengan menggunakan Pasal 340 sesuai dakwaan JPU, atau tidak.
Interpretasi hakim terkait saksi dan bukti yang terpampang dipengadilan menjadi penentunya. Saya yakin apabila diadakan survei, hampir seluruh pendapat publik meyakini bahwa pembunuhan berencana itu memang terjadi dan pemerkosaan terhadap Putri tak pernah terjadi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H