Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serangan Balik Ferdy Sambo Cs untuk Mementahkan Dakwaan, Bakal Berakhir Mentah

30 Desember 2022   14:02 Diperbarui: 30 Desember 2022   14:10 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Drama persidangan pembunuhan berencana  Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf, mulai memasuki fase akhir dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa.

Selain itu dalam persidangan Rabu (28/12/22) kemarin, pihak terdakwa utama, pasangan suami istri Sambo, mulai melakukan serangkaian serangan balik agar mereka bisa terbebas dari jerat hukum atau paling tidak bisa meyakinkan Hakim bahwa pembunuhn yang dilakukan bukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan pihak JPU,sehingga bisa di hukum lebih ringan.

Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam persidangan tersebut menyampaikan 35 bukti meringankan berupa foto-foto yang menggambarkan kedekatan pasangan suami istri tersebut dengan para ajudan dan orang-orang yang bekerja dengannya serta beberapa lembar bukti berupa gambar saat almarhum Brigadir Josua sedang berada dan asik menikmati suasana klub malam yang dikunjunginya bersama ajudan lain.

Di luar persidangan Ferdy Sambo, pun melakukan langkah pembelaan lain, secara simultan ia menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemecatan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Langkah ini kelihatannya tak berkaitan langsung dengan dakwaan JPU terkait pembunuhan berencana yang ditudingkan kepada mereka, Tetapi sepertinya tim pengacara suami istri Sambo tengah meyakinkan Pengadilan bahwa motif menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kasus ini, dengan menggunakan logika sebab akibat.

Tak akan terjadi pembunuhan Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, apabila tak ada pemicunya, yang dalam versi mereka adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Josua terhadap Putri Candrawathi.

Masalah motif dalam pembuktian pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, memang masih menimbulkan perdebatan, sejumlah ahli hukum.

Kata "Motif" ini tak hanya merupakan istilah hukum tapi juga digunakan oleh praktisi seni dan fesyen yang menggambarkan pola dalam suatu karya seni atau kerajinan.

Sementara, dalam ruang ilmu hukum, para pakar hukum pidana sepakat mendefinisikan motif adalah :

Sesuatu hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya motif dalam kaitannya dengan kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan 

Mengutip situs hukumonline.com, menurut ahli hukum dari Universitas Brawijaya Masrukin Ruba'i dalam konteks dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 motif pelaku menjadi instrumen untuk membuktkan terjadinya pembunuhan berencana. Karena " unsur dengan sengaja yang ada dalam pasal tersebut berangkat dari motif , niat, dan adanya perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun