Well, pada intinya sih siapapun yang nantinya diberi kewenangan untuk menjadi pengawas, pengatur dan pembina KSP, aturannya harus jelas, prinsipnya mengambalikan kembali marwah Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
OJK sendiri kelihatannya tidak dalam posisi meminta bahkan sempat menolak kewenangan pengawasan tersebut seperti diungkapkan Komisioner bidang  IKNB Ogi Prastomiyono
"OJK dari awal sudah menolak," kata Ogi, seperti dilansir CNNIndonesia.
Alasannya, karena pada dasarnya koperasi memiliki prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.Tetapi dalam perkembangannya setelah melakukan diskusi panjang dengan Kemenkop UMKM, Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan lain, OJK ditunjuk menjadi pengawas Koperasi
Meski belum pasti karena masih berproses, jika RUU-PPSK mengharuskan OJK terlibat sebagai pengawas dan pengatur pasti akan dijalankan sebaik mungkin. Apabila yang terjadi sebaliknya, OJK pasti akan membantu dengan cara yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H