Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cek Riwayat Kredit Lewat Aplikasi iDebku, Aplikasi Buatan OJK Pengganti BI Cheking

10 November 2022   06:58 Diperbarui: 10 November 2022   08:53 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biasanya, skor 3,4, dan 5 akan dikategorikan ke dalam istilah blacklist BI Checking, sehingga bank atau lembaga keuangan lainnya enggan memberikan kredit kepada debitur dalam kategori tersebut.

Kredit yang dimaksud, meliputi Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kredit Kepemilikan Kendaraan, atau jenis kredit lainnya seperti kredit modal kerja hingga kredit pembelian barang elektronik.

Awalnya BI Checking ini dikelola oleh sebuah badan di internal BI yang bernama Biro Informasi Kredit. Dalam perjalanannya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan SID ersebut kepada OJK.

Pengalihan ini mulai dilakukan sejak April 2013, OJK kemudian membangun sistem serupa bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetapi pada saat itu hingga selesai masa transisi pada 31 Desember 2017, SID dan SLIK berjalan secara paralel dengan koordinasi yang baik, hingga akhirnya mulai 1 Januari 2018 seluruh hal yang berkaitan dengan informasi debitur dan kredit dikelola sepenuhnya oleh OJK.

Namun karena sudah lekat di hati masyarakat, istilah BI Checking masih kerap digunakan, meskipun seluruh operasional terkait pengelolaan dan pengembangan sistem informasi debitur tersebut sudah berada di bawah pengawasan dan pengelolaan OJK, dan berganti nama dengan SLIK.

Serupa dengan SID, SLIK hanya melayani permintaan Informasi Debitur Individual dari institusi perbankan atau lembaga keuangan non bank lainnya.

Jika masyarakat umum atau individu tertentu ingin memperoleh informasi debitur individual yang datanya ada di dalam SID atau SLIK maka ia hanya bisa memperolehnya lewat bank atau lembaga non bank yang memberikan fasilitas kredit atau dengan mendatangi langsung Gerai SLIK Kantor Pusat OJK di lantai 2 Menara Radius Prawiro di Komplek Bank Indonesia Jakarta Pusat atau Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK).

Masyarakat terkadang membutuhkan informasi "BI Checking" tersebut manakala dirinya akan mengajukan permohonan kredit untuk suatu keperluan, baik itu yang bersifat kredit konsumsi maupun model usaha, tetapi permohonan tersebut ditolak dengan alasan BI Checking-nya jelek.

Dalam beberapa kasus, ada yang merasa tak pernah bermasalah atau pernah terkena masalah tapi telah diselesaikan, namun tetap saja namanya masih memiliki skor tinggi pada SLIK atau BI Checking, hal yang membuat kreditnya ditolak pihak lembaga keuangan.

Nah, dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi tentang debitur di SLIK tersebut, tanpa harus bersusah payah datang langsung ke Kantor OJK dan tak harus lewat kantor perusahaan jasa keuangan, OJK meluncurkan aplikasi bernama "iDebku"pada Selasa (08/11/22).

iDebku merupakan platform untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi dalam satu wadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun