Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cek Riwayat Kredit Lewat Aplikasi iDebku, Aplikasi Buatan OJK Pengganti BI Cheking

10 November 2022   06:58 Diperbarui: 10 November 2022   08:53 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi mereka yang pernah memiliki relasi dengan pengajuan kredit, atau urusan perbankan lainnya mungkin akrab dengan istilah "BI Checking."

Bagi yang belum akrab dengan istilah tersebut, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat macet atau lancarnya pembayaran kredit atau kolektabilitas.

Menurut informasi dari Bank indonesia, BI Checking merupakan istilah generik untuk Sistem Informasi Debitur (SID)yang memberikan informasi riwayat kredit seorang nasabah secara akurat yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. 

Semakin tinggi nilai skor BI Checking, semakin sulit pula individu yang bersangkutan untuk mengajukan kredit atau pinjaman di lingkup lembaga keuangan, bank maupun non-bank.

Sebaliknya, semakin rendah nilai skor BI Checking seseorang maka dirinya akan semakin mudah andai ia berniat mengajukan kredit kepada perusahaan jasa keuangan apapun bentuknya.

Skor yang dimaksud adalah:

Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur bersangkutan selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2 : Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari setelah masa jatuh tempo pembayaran.

Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan kredit selama 91 hari hingga 120 hari.

Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya debitur menunggak cicilan kredit selama 121 hari hingga 180 hari.

Skor 5 : Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 181 hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun