Setengah "nesu" ia berucapÂ
"Lansia bukan, hamil enggak, bawa anak kecil pun tidak kok minta duduk" bersungut-sungut.
Sementara si ibu tadi dengan santainya tanpa basa-basi  mengucapkan terimakasih, langsung duduk manis tak peduli apapun, dan kemudian asik memainkan hpnya.
Situasi seperti ini kerap terjadi  bahkan kejadiannya akan lebih seru lagi, apabila si pihak yang dimintai tempat duduknya bersikap menolak secara frontal.
Kadang perdebatan keras muncul karenanya. Trik pura-pura tidur adalah salah satu cara paling mujarab untuk menghindari "dimintai"tempat duduk.
Sedangkan trik "sakit kaki" menjadi trik utama para "peminta tempat duduk." Lucu sih kalau menyaksikan romantika "perebutan" tempat duduk.
Sebenarnya PT. KCI selaku operator KRL di Jabodetabek dan kawasan Aglomerasi Solo-Jogya serta Lamongan- Surabaya telah memberi batasan jelas, siapa saja yang menjadi prioritas mendapatkan tempat duduk.
Mereka adalah ibu hamil yang ditandai dengan Pin Ibu Hamil, kemudian ibu yang membawa anak balita, disabilitas dan lansia.
Nah, yang terakhir itu yang terkadang tak jelas batasan, karena tak ada limit pasti yang diberikan oleh KCI berapa usia yang bisa dikategorikan sebagai lansia.
Kami, hanya mengukur "kelansian" seseorang dari tampangnya saja. Padahal bisa jadi tampang itu tak menunjukan usia sebenarnya.
Di Indonesia seseorang dikategorikan sebagai Lansia, menurut Undang -Undang Nomor 13 tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah mereka yang sudah berusia 60 tahun atau lebih.