Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

1 Agustus 2022   16:12 Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi Paypal yang sempat diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo. Sumber: businessinsider via Kompas.com

Di Australia, Paypal diperbolehkan beroperasi setelah memperoleh izin dari OJK-nya Australia, Australian Financial Services (AFS) dengan legalitas sebagai fasilitas pembayaran non-tunai.

Lantas bagaimana dengan operasional Paypal di Indonesia? Hingga saat tulisan ini dibuat Paypal belum memiliki suatu penetapan mengenai fungsi dan bentuknya sehingga memiliki legalitas seperti di negara-negara yang telah saya uraikan di atas.

Saya tidak tahu missing link-nya dimana, apakah memang seluruh operasional Paypal tak tercakup dalam aturan hukum yang ada di Indonesia atau manajemen Paypal ogah untuk mendapatkan pengakuan legalitas di Indonesia karena berbagai sebab, masalah pajak misalnya?

Padahal jika mengamati fungsi dasar operasional yang dimilikinya, Paypal dapat digunakan sebagai sarana pengiriman dana, penyimpanan dana, serta sebagai payment gateway.

Indonesia memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan fungsi dasar Paypal tersebut, diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018  Tentang Uang Elektronik.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi tiga unsur, yakni.

  • Pertama, diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit
  • Kedua, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chips.
  • ketiga, nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai perbankan.

Nah, melihat poin pertama mengenai uang elektronik dalam peraturan tersebut, Paypal dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut. dana yang terdapat dalam akun pengguna Paypal disetor oleh pengguna melalui kartu debit atau kartu kredit yang terdaftar dalam akun pengguna.

Dengan didaftarkannya kartu debit atau kartu kredit pengguna ke akun Paypal maka secara otomatis dana akan ditarik dari salah satu kartu tersebut untuk melakukan transaksi.

Dan ingat, dana yang disetor ini juga disimpan dalam jaringan yang dikelola oleh Paypal sendiri yang berarti Paypal telah memenuhi unsur kedua yang ditetapkan PBI tentang Uang Elektronik tersebut.

Jadi kenapa tidak Bank Indonesia mengkategorikan Paypal ke dalam uang elektronik saja, toh unsur-unsurnya seperti yang termaktub dalam aturan sudah terpenuhi dari salah satu fungsi dasar Paypal.

Untuk itu, seharusnya tak adanya legalitas Paypal di Indonesia dengan alasan kekosongan hukum terkait business model Paypal menjadi tak terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun