Apalagi jika saldo yang dimiliki nasabah tersebut kecil. Bagi nasabah yang memiliki saldo di rekeningnya dibawah Rp 1 juta, bunga yang diberikan hanya 0 persen alias tanpa bunga sama sekali.
Bagi nasabah yang memiliki jumlah tabungan antara Rp. 1 juta hingga Rp.50 juta, memang akan mendapat bunga dari tabungan meskipun dengan besaran sangat kecil, bunga tabungan di bank BUMN misalnya rata-rata hanya berkisar antara 0,6-0,7 persen per tahun.
Bahkan di BCA lebih kecil lagi, hanya sebesar 0,35 persen saja per tahun. Ingat besaran bunga tabungan berbeda dengan produk perbankan lain yang biasa disebut deposito. Biasanya bunga deposito lebih besar dibandingkan dengan bunga tabungan.
Dengan bunga sekecil itu, para nasabah pun masih akan dibebankan kewajiban membayar pajak penghasilan dari hasil bunga itu dengan besaran 20 persen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Dengan fakta seperti ini, makanya tak heran jika tabungan milik nasabah terus tergerus, alih-alih bertambah karena mendapat bunga.
Jumlah saldo kita tak akan tergerus oleh biaya administrasi, apabila bunga yang didapatkan bisa menutupinya atau impas.
Untuk dapat sampai pada kondisi tersebut, saldo yang mengendap di rekening kita harus mencapai jumlah tertentu.
Mari kita coba hitung berapa jumlah saldo yang harus kita miliki, agar tabungan kita tak tergerus biaya administrasi.
Jika mengacu pada potongan biaya administrasi di tempat saya menyimpan uang, BRI, Â sebesar Rp.14.000.Â
Dengan besaran bunga yang saya dapatkan sebesar 0,7 Â persen setiap tahun, seperti yang BRI berikan untuk nasabah yang memiliki saldo antara Rp.1 juta-Rp.50 juta.
Jika ingin mendapat bunga bersih sebesar Rp.14.000 setara biaya administrasi, maka hitungannya adalah Rp.14.000 dikali dengan 12 bulan, hasilnya Rp.168.000. Angka tersebut kemudian dibagi dengan 0,70 persen. Hasilnya adalah Rp 24 juta.