Bahkan, menurut Mantan Deputi Bidang Usaha Pengembangan Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, ada diantaranya, yang sudah tak memiliki karyawan, operasional hanya sebatas administratif tanpa menghasilkan pendapatan apapun, tapi direksi serta komisarisnya masih lengkap dan selalu diundang dalam setiap rapat.
Selain tak beroperasi, perusahaan-perusahaan ini juga sudah tak berdampak pada hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak perlu dipertahankan dan tidak masalah jika segera dibubarkan.
Nah, BUMN-BUMN seperti ini lah yang disasar Erick Thohir sebagai Menteri BUMN untuk dibubarkan atau dipailitkan seperti yang terjadi pada PT. MNA dan PT.Istaka Karya.
Sementara PT.MNA dan PT. Istaka Karya tadinya diharapkan masih bisa disembuhkan meskipun sakitnya lumayan akut.Â
Merpati sudah tak lagi beroperasi sejak Februari 2014, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan memutuskan untuk menghentikan operasional maskapai yang dikenal dengan penerbangan perintisnya tersebut, karena salah urus manajemen, sehingga kerugian perusahaan semakin dalam, dan hutang perusahaan semakin menggunung.
And you know what, salah satu yang seharusnya bertanggungjawab atas kondisi tersebut adalah Muhammad Said Didu, yang kini ramai koar-koar "kepailitan Istaka Karya" Â karena ia sempat menjadi Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airline.
Walau kemudian sempat akan terbang kembali pada tahun 2020, tapi lantaran investor barunya terjerat masalah hukum, sayap Merpati tak kuasa lagi mengepak dan akhirnya dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya Juni 2022 lalu.
Pun demikian dengan Istaka Karya, sejak putusan homologasi atau pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan pada tahun 2013, kondisi PT Istaka karya tak jua menunjukan perbaikan kinerja, meskipun masih beroperasi dan sedang mengerjakan sejumlah proyek hingga saat dipailitkan 12 Juli 2022 lalu.
Namun, ada juga BUMN yang merupakan "pasien" PT.PPA yang berhasil sembuh dan menjadi perusahaan yang sehat setelah dilakukan revitalisasi dan restruturisasi, antara lain PT.PAL Indonesia yang kini dijadikan sebagai Perusahaan Induk atau Holding Industri Pertahanan Indonesia.
Kemudian ada PT. Dirgantara Indonesia, dan PT Survey Udara Penas yang di ubah namanya menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia untuk kemudian menjadi perusahaan induk industri pariwisata Indonesia.
Keputusan membubarkan atau membiarkan pailit perusahaan BUMN bermasalah  yang sudah tak bisa lagi disembuhkan memang sebuah keharusan, karena kalau tidak negara akan berpotensi terus merugi lantaran keberadaan BUMN sakit tersebut.